Kendari, elaeis.co - Rencana penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit oleh Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditunda. Seharusnya penetapan tersebut dijadwalkan pada 14 September 2023 kemarin.

Sebenarnya rapat yang digelar di Disbun Sultra sudah berjalan. Namun belum menghasilkan harga patokan untuk pembelian harga kelapa sawit, khususnya petani mitra/plasma.

"Rapat itu sudah berjalan, namun dari  dari 8 PKS yang diundang hanya 5 P
yang hadir. Lalu PKS yang hadir tidak pula menyerahkan data atau invoice TBS dan CPO yang dibutuhkan dalam penghitungan," ujar Ketua Apkasindo Sultra, Fauzi Sadinur, Sabtu (16/9).

Alhasil, penetapan tersebut kembali ditunda. Dengan kondisi itu, Fauzi meminta dengan tegas agar Disbun lebih serius dalam memperbaiki kelemahan tersebut.

"Ada empat poin yang kita usulkan kepada Disbun Sultra agar penetapan harga berjalan. Pertama, seharusnya disbun memfasilitasi terbitnya Pergub terkait penetapan harga TBS dan perlindungan petani sawit sebagai turunan dari Permentan 01-2018.

Kemudian, lanjutnya, meminta agar harga TBS petani sawit sesuai umuran, layaknya provinsi lainnya yang ada di Indonesia.

Lanjutnya, pihaknya juga meminta agar disbun memberikan sanksi pada PKS yang tidak mau mengindahkan aturan, sesuai amanat Permentan 01-2018. 

"Terakhir seharusnya disbun merangkul Aparat Penegak Hukum (APH) untuk keadilan harga, baik saat rapat harga di Disbun Sultra maupun implementasinya di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)," tandasnya.

"Kita usulkan juga pengunduran ini hingga sepekan mendatang untuk memberikan waktu pada PKS melengkapi data yang dibutuhkan. Jika tidak juga lengkap, kita minta disbun tegas  memberikan sanksi. Kemudian penghitungan harga dilanjutkan dengan berpatokan harga lelang CPO," tandasnya.