Mamuju, elaeis.co – Setelah melewati proses penyidikan dan pemeriksaan yang cukup lama, berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban H Mayong meninggal dunia akibat perebutan lahan perkebunan sawit akhirnya dinyatakan lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol I Nyoman Artana. Menurutnya, berkas perkara dan 14 orang tersangka pada kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar, Selasa (9/5).
Para tersangka masing-masing berinisial ARD, AL, SM, DL, JD, AD, AM, UTB, SHR, HSG, HSB, A, H dan K. Selanjutnya mereka menunggu surat dakwaan selesai disusun dan siap menjalani proses persidangan.
“Kami merasa puas dan bahagia setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap. Terbayarkan sudah rasa lelah dan kerja keras yang dilakukan anggota kami untuk mengungkap kasus yang sempat mencuri perhatian publik ini," kata Artana dalam keterangan resmi Humas Polda Sulbar.
Perwira menengah berpangkat tiga melati ini mengisahkan jika di awal penyidikan, pihaknya sempat kesulitan karena terduga pelaku menyangkal perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan didukung oleh alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian, akhirnya penyidik menetapkan 14 tersangka.
“Kami sempat kesulitan karena pelakunya ini banyak, saksinya juga banyak," tukasnya.
“Saya selaku Direktur Krimum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada semua tim penyidik dibawah pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Adriyan FK maupun pihak-pihak lainnya yang ikut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini," imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 170 sub 351 jo 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.
Penganiayaan terhadap Mayong terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong Budong, Mamuju Tengah, 14 Januari 2023. Dia diserang karena terjadi perebutan lahan sawit.
Lahan yang diperebutkan itu seluas 10 hektare. Korban Mayong membeli lahan itu dari H Darmin. Namun sekelompok warga mengklaim tanah itu milik leluhur dan keluarga mereka. Dalang dari peristiwa ini yakni tersangka A yang merupakan ketua kelompok tani.
Selain 1 orang tewas, 4 orang lainnya mengalami luka-luka pada peristiwa ini.
14 Tersangka Kasus Tewasnya Warga Saat Rebutan Lahan Sawit Dilimpahkan ke Jaksa
Diskusi pembaca untuk berita ini