https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Seluruh PBS Sawit di Daerah ini Dievaluasi

Seluruh PBS Sawit di Daerah ini Dievaluasi

Rapat evaluasi PBS sawit di Kabupaten Mahulu. Foto: Prokopim Mahulu


Ujoh Bilang, elaeis.co – Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan evaluasi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di kabupaten itu. Seluruh perusahaan PBS kelapa sawit dikumpulkan untuk melihat perkembangan usaha masing-masing.

"Harus dilakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ada untuk mengklasifikasi PBS mana saja yang masih aktif, yang terus memperpanjang izin usahanya, dan PBS mana saja yang sudah tidak aktif lagi di wilayah Kabupaten Mahulu," jelas Asisten Bupati Mahulu Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), E Tek Hen Yohanes SPd, lewat keterangan resmi Prokopim Mahulu.

Menurutnya, Pemkab Mahulu sangat berkepentingan mengetahui perusahaan mana saja yang izin usahanya masih terdaftar.

"Kalau di lahan tersebut ternyata tidak ada kegiatan, hal ini juga akan mengganggu tata ruang wilayah Kabupaten Mahulu. Pemkab atau masyarakat yang ingin mengelola lahan tersebut, tidak bisa," tukasnya.

“Semuanya perlu segera didata kembali. Kalau memang tidak aktif lagi, bagaimana agar lahan perusahaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemkab atau masyarakat setempat untuk perkebunan dan lain sebagainya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dia meminta perusahaan memberikan data sejujurnya agar diperoleh kesimpulan PBS mana saja yang selalu mengikuti aturan. 

“Perusahaan yang sudah tidak aktif lagi sebagaimana aturan yang berlaku, maka harus diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga,” tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Mahulu, Kurnia menambahkan, sejak tahun 2015 Pemkab Mahulu hanya menerbitkan satu izin usaha perkebunan (IUP).

"Karena memang sebagian besar PBS sawit yang ada di Mahulu adalah limpahan dari kabupaten induk, Kutai Barat. Menurut data perizinan yang ada, perusahaan yang bergerak bidang perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Mahulu jumlahnya sebanyak 11 perusahaan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu, Saripudin, menyebutkan, saat ini perusahaan perkebunan yang memegang HGU aktif sebanyak 5 perusahaan, IUP aktif 5 perusahaan, dan IUP yang sudah tidak aktif berjumlah 10 perusahaan.

"Ini perkembangan perizinan 20 perusahaan yang terdata oleh DKPP, dan memang izin ini ada yang diperoleh pada saat wilayah Mahulu masih berada pada kabupaten induk,” bebernya.

Ia meminta perusahaan yang masih aktif maupun tidak aktif lagi mematuhi peraturan yang ada.

"Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak taat berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, dan pencabutan izin usaha perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :