https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Seharusnya PE Dihapus, BK Diberlakukan

Seharusnya PE Dihapus, BK Diberlakukan

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit. (Sahril/Elaeis))


Jakarta, elaeis.co - Hingga saat ini pemerintah masih meniadakan Pungutan Ekspor (PE) guna menunjang maksimalnya ekspor CPO ke pasar Internasional. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan hingga akhir Agustus 2022.

Menurut Sekjen SPKS Mansuetus Darto, kebijakan tersebut mestinya dilanjutkan. Sebab akan lebih baik bagi industri kelapa sawit.

"Jadi pemerintah hanya berlakukan satu kebijakan saja yakni Bea Keluar (BK)," kata Darto kepada elaeis.co, Senin (15/8).

Apalagi lanjut Darto saat ini program kelapa sawit di pemerintah daerah sudah tidak ada lagi. Sebab seluruhnya diatur oleh BPDPKS dengan sumber PE.

"Hadirnya BPDPKS membuat program sawit daerah mati total. Sementara banyak target yang dicanangkan. Namun tidak tercapai," katanya.

Jika hanya BK yang diberlakukan, Darto menilai proses pengaturannya akan sampai terdistribusi hingga ke daerah. Dengan begitu daerah dapat menggenjot program sawit dan pengawasan. 

Salah satu contoh adanya pembicaraan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah. "Jadi, saat ini daerah tidak bisa disalahkan. Sebab memang tidak memiliki anggaran untuk sektor sawit," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :