Berita / Serba-Serbi /
Seekor Harimau Sumatera Kena Jerat Babi di Kebun Sawit
Harimau Sumatera yang terkena jerat diinfus tim dokter hewan sebelum dibawa ke BNWS. foto: dok. BBKSDA Sumut
Simalungun, elaeis.co - Warga Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, heboh paska beredarnya kabar penemuan seekor harimau Sumatera perkebunan sawit di Dusun Bah Kisat, Nagori Marihat Raja. Satwa dilindungi berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia 4-5 tahun itu terkena jerat babi pada kaki depan sebelah kanan.
Harimau pertama kali ditemukan Diman Sidabalok, warga Dusun Marihat Tongah, saat mencek jerat babi miliknya di lembah di tengah kebun sawit milik Bonaro Manurung. Dari jauh dia sudah mendengar suara auman seperti suara harimau. Dia lalu melapor kepada Bhabinkamtibmas Aiptu RP Sidabalok dan dilanjutkan ke pihak Camat Dolok Panribuan. Kemudian, Camat melaporkan hal itu ke pihak BKSDA Sub Pematangsiar.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar lantas mengevakuasi harimau tersebut. Kondisinya lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya.
Tim evakuasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar, lantas mengirim satwa itu ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS).
Analis BBKSDA Sumatera Utara, Evansus Renandi Manalu, mengungkapkan, terjeratnya harimau Sumatera di Kecamatan Panribuan telah terjadi beberapa kali. Salah satunya pada bulan Mei 2017, seekor harimau terkena jerat di Desa Parmonangan. Harimau, yang kemudian diberi nama Monang itu terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS.
“Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi,” katanya melalui keterangan resmi dikutip Senin (30/10).
Menurutnya, BBKSDA Sumatera Utara sudah sering menyosialisasikan penghentian pemasangan jerat kepada masyarakat karena melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pemasangan jerat sendiri diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 memerintahkan jajaran lingkup KLHK hingga Gubernur dan Bupati/ lWalikota mengkoordinasikan program perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar. Instruksi itu juga meminta dilakukan penyusunan langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Harimau sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Status satwa itu terancam.
“Kita tentunya tidak ingin nasib harimau Sumatera sama seperti harimau Bali dan harimau Jawa yang sudah punah. Oleh karena itu, mari kita selamatkan harimau Sumatera, hentikan pemakaian/penggunaan jerat,” ucapnya.








Komentar Via Facebook :