Berita / Nasional /
Sawit Masuk Cirebon Tanpa Izin Lengkap, Pemprov Jabar Setop Paksa
Cirebon, elaeis.co – Polemik penanaman kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kian terang benderang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya turun tangan dan menghentikan sementara aktivitas penanaman sawit yang diketahui belum mengantongi izin lengkap. Langkah ini diambil setelah muncul keresahan warga serta temuan di lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.
Baca Juga: Sawit Tak Cocok di Tanah Pasundan, Pemprov Jabar Minta Daerah Lebih Waras
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, mengungkapkan bahwa penanaman sawit di wilayah tersebut baru berjalan sekitar tiga bulan. Fakta ini terungkap dari hasil monitoring langsung yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Luas lahannya kurang lebih lima hektare, tapi informasinya yang sudah tertanam sekitar tiga hektare, dua hektare lainnya belum ditanami. Usia tanamannya baru tiga bulan,” kata Gandjar, Senin (29/12).
Ironisnya, Gandjar mengakui pihak Pemprov Jabar baru mengetahui adanya penanaman sawit tersebut belakangan ini. Ia menyebut tidak ada koordinasi dari dinas terkait di tingkat kabupaten sebelum aktivitas itu berjalan.
“Yang di Cirebon ini kami baru tahu. Dari dinas setempat tidak ada koordinasi soal penanaman sawit tersebut,” ujarnya.
Begitu informasi diterima, Dinas Perkebunan Jawa Barat langsung bergerak cepat. Tim diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kondisi riil penanaman sawit yang belakangan memicu penolakan dan keresahan warga Desa Cigobang. Lokasi penanaman berada di kawasan perbukitan yang selama ini dikenal rawan longsor dan menjadi daerah resapan air.
Dari hasil monitoring, diketahui bahwa lahan yang ditanami sawit bukan milik badan usaha, melainkan milik perorangan. Namun, lahan tersebut disebut bermitra dengan PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM).
“Sekilas laporan yang kami terima, lahannya milik perorangan, bukan badan usaha. Tapi memang bermitra dengan PT KCSM,” jelas Gandjar.
Meski status kepemilikan lahan bersifat pribadi, Pemprov Jabar menegaskan bahwa aktivitas perkebunan tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Gandjar menyebut, penanaman sawit oleh PT KCSM sejatinya sudah sempat dihentikan sementara sejak Maret 2025 karena belum mengantongi izin lengkap, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.
“Waktu itu sudah kami keluarkan kebijakan untuk menghentikan PT tersebut agar tidak melakukan penanaman sawit. Bahkan di bulan Maret, kami juga membuat imbauan ke seluruh kabupaten dan kota agar mengkaji secara mendalam rencana penanaman sawit,” tuturnya.
Polemik sawit di Cirebon ini pun sudah menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat. Gandjar menyebut, sejak awal 2025, Pemprov Jabar sudah menerima informasi dari beberapa daerah terkait adanya minat perusahaan menanam sawit di Jawa Barat, termasuk oleh PT KCSM.
Di tingkat desa, hasil peninjauan Pemprov Jabar disambut dengan keputusan tegas. Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, mengatakan bahwa aktivitas penanaman sawit resmi dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan izin pengelolaan lahan. Pihak desa memberi tenggat waktu satu minggu kepada pengelola untuk menunjukkan legalitas usaha.
“Keputusannya satu minggu ini kegiatan dihentikan dulu sampai izin pengelolaan lahannya jelas. Kalau tidak bisa dibuktikan, akan ditutup total,” tegasnya.
Gandjar kembali menekankan bahwa kelapa sawit bukan komoditas unggulan Jawa Barat. Provinsi ini telah menetapkan delapan komoditas unggulan perkebunan, yakni kopi, teh, tembakau, cengkeh, kakao, tebu, kelapa, dan karet.
“Sawit itu tidak termasuk komoditas unggulan di Jabar. Pertimbangannya tentu kesesuaian kondisi alam dan populasi tanaman yang sudah ada,” katanya.
Pemprov Jabar mengimbau para pengusaha agar tidak memaksakan penanaman sawit di wilayah yang secara ekologis tidak sesuai. Setiap usaha perkebunan, kata Gandjar, wajib melalui kajian lingkungan dan mengantongi izin resmi sesuai payung hukum.







Komentar Via Facebook :