https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Sawit dan Kekacauan Regulasi

Sawit dan Kekacauan Regulasi

Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino


Pekanbaru, Elaeis.co - Carut marut permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih menjadi batu ganjalan bagi para petani dan pengusaha kelapa sawit merupakan dampak dari adanya kekacauan regulasi yang terjadi sejak lama. Pernyataan itu dituturkan langsung oleh Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino dalam gelaran debat terbuka bertema Peran Kelapa Sawit dalam Perubahan Iklim Dunia, Senin (04/10) lalu.

Menurutnya, berbagai pernyataan misalnya terkait diskriminasi kelapa sawit serta perihal kawasan hutan adalah gambaran dari sistem regulasi yang kacau balau.

"Saat ini tergambar sistem regulasi kehutanan hanya khusus untuk kehutanan. Begitu juga regulasi perkebunan, tata ruang hanya mengatur ranahnya masing-masing. Ini yang membuat kekacauan dalam konteks hukum atau kekacauan regulasi," tuturnya.

Menurutnya, defrostasi yang digadang-gabdang sejumlah pihak tidak akan terjadi jika basis legalnya benar. Maka tentu deforetasi juga tidak akan menjadi ilegal. Lantaran satu sisi memandang sisi lainnya.

"Negara wajib memperhatikan berbagai hal tersebut untuk menciptakan Smart Regulation. Nah saat ini pidana justru melempem karena basis regulasi yang menentukan, itu salah kaprah," paparnya.

Ceritanya, dalam peraturan pemerintah No 28 1985, manusia atau orang dihukum dengan peraturan pemerintah, seharusnya kata Sadino berbasis undang-undang. Kemudian saat ini dalam undang-undang penunjukan kawasan hutan banyak petani justru dirugikan. Pasalnya meski petani memiliki sertifikat akan lahan perkebunannya, tidak dapat digunakan jika masuk dalam SK penunjukan kawasan hutan tadi.

"Itu pandangan para pihak anti sawit. Padahal jika dalam sebuah lahan terdapat sertifikat sementara lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan maka dua-duanya hidup (sah). Ingat sertifikat tetap sertifikat," tegasnya.

Rincinya, dalam produk tata ruang usaha pasal 67 ayat 1, jika tidak ada yang membatalkan hidup sebagai sesuatu yang hidup di situ. Jadi, jika ada sengketa lahan kawasan hutan kemudian petani memiliki sertifikat hak milik dan masuk dalam kawasan hutan sementara kemudian di penjarakan, maka Kata Sadino itu salah kaprah.

"Tidak bisa SK mendelusi putusan yang lain. Maka ini lah perlunya regulasi itu diperbaiki. Jadi pointnya adalah jika masalah kawasan hutan dan jenis tanaman tidak dibeda- bedakan maka persoalan kelapa sawit sudah selesai. Sawit kok barang haram, padahal gak pernah ada larangan menanam sawit," tuturnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :