https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Rusak Kebun Sawit Warga Tinjul Tanpa Alasan Jelas, Empat Orang Ditangkap

Rusak Kebun Sawit Warga Tinjul Tanpa Alasan Jelas, Empat Orang Ditangkap

Petugas menggiring empat pelaku perusakan kebun sawit ke dalam tahanan. foto: Hms Res Lingga


Lingga, elaeis.co – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M, S, HAM, dan HR. "Mereka telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan MH dalam rilis media dikutip Selasa (29/7).

Dia menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap warga serta merusak lahan kelapa sawit milik masyarakat tanpa alasan yang jelas.

Pahala juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta pasal pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa saat proses penangkapan, para tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Perlu kami tegaskan, kebun sawit yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa salah satu tersangka sempat melaporkan kejadian lebih dulu ke Polsek Singkep Barat, Kapolres menyatakan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur.

“Kami terbuka terhadap setiap laporan. Namun hingga kini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup. Jika nantinya ada bukti yang mendukung, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kepolisian Resor Lingga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan praturan undang undang yang berlaku.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :