https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak Terkait Sengketa Kebun Sawit Karya Dayun dengan PT DSI

PTUN Jakarta Panggil Kepala BPN Siak Terkait Sengketa Kebun Sawit Karya Dayun dengan PT DSI

Penolakan eksekusi kebun sawit masyarakat di wilayah Kecamatan Dayun yang dilakukan PN Siak. Foto: Sahril


Siak, elaeis.co - Sengketa lahan kebun kelapa sawit antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun di wilayah Kecamatan Dayun, Siak, Riau, masih ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tidak hanya sidang langsung, sebelumnya sidang lapangan di kawasan objek sengketa sudah pernah dilakukan PTUN Jakarta pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Saat itu, PTUN Jakarta menggelar sidang lapangan di lokasi tanah milik Welson Loren di Kampung Dayun, kecamatan Dayun. Tiga orang hakim PTUN datang ke lokasi, 4 orang kuasa hukum dari Kementerian Kehutanan serta 1 orang panitera. 

Baca Juga: Dilarang Masuk ke Kebun Sawit Dasrin di Dayun, LLMB: Polisi Tak Adil!

Atas perkara ini, majlis hakim PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 24/G/2023/PTUN. JKT memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Pemanggilan ini sebagai saksi dari majlis hakim pada Selasa (13/6) lusa. 

Ini merupakan panggilan kedua dilakukan majlis hakim terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Panggilan pertama pada 6 Juni 2023 lalu. Namun pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak hadir memenuhi panggilan majlis hakim. Meskipun telah disampaikan secara patut melalui surat panggilan sebelumnya. 

“Ya, benar majlis hakim telah dua kali memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Kuasa Hukum Welson Loren, Firdaus Ajis kepada elaeis.co, Minggu (11/6). 

Welson Loren merupakan penggugat dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikelola oleh PT Karya Dayun, namun diklaim lahan kebun sawit itu berada di bawah perizinan PT DSI. 

“Majlis Hakim dalam perkara ini mamandang perlu keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kami juga dimintai secara resmi oleh Majlis Hakim perkara ini untuk mengantarkan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,” kata Firdaus. 

Namun sayangnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tabarita tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan via pesan WhatsApp dan telepon sejak beberapa hari lalu.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :