https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PTPN IV Regional III Bantah Lepas 9,8 Ha Lahan ke Desa Pagaran Tapah

PTPN IV Regional III Bantah Lepas 9,8 Ha Lahan ke Desa Pagaran Tapah


Pekanbaru, elaeis.co - Manajemen PTPN IV Regional III menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pelepasan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak manapun termasuk ke Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra dalam keterangan tertulis kepad elaeis.co, Kamis (25/9). 

Berita Terkait : Tuai Sorotan, Kades Pagaran Tapah Diduga Kuasai Hasil Produksi Lahan Pelepasan HGU PTPN V Sei Rokan Seluas 9,8 Ha

"Jadi, yang disebut lahan 9,8 hektar dalam pemberitaan itu masih bagian dari wilayah HGU aktif dan sah milik PTPN IV Regional III. Hingga saat ini masih dikelola secara operasional oleh unit usaha Kebun Sei Rokan, tepatnya di Afdeling I," tegas Adry. 

Dengan begitu, kata Adry, informasi yang menyebutkan bahwa lahan itu telah dilepaskan tidak benar. 

"Jadi, data yang disebutkan dalam pemberitaan itu tidak benar. Tentu kami menyayangkan pemberitaan itu tanpa didukung data dan fakta yang sebenarnya serta check and ballance, yang seharusnya menjadi langkah penting dalam menjaga kebenaran pemberitaan," jelasnya. 

"Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keakuratan informasi publik dan integritas perusahaan," pungkasnya. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :