https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perpanjang HGU, Perusahaan ini Dituding Gunakan Data Plasma Korporasi Lain

Perpanjang HGU, Perusahaan ini Dituding Gunakan Data Plasma Korporasi Lain

Perwakilan PT EDI menghadiri RDP dengan Komisi II DPRD Rohul. Foto: Yahya


Pasir Pengaraian, elaeis.co - Sudah berulang kali masyarakat Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau memblokir jalan menuntut PT Eka Dura Indonesia (EDI) merealisasikan kebun plasma, namun tuntutan itu tak digubris.

Masyarakat lantas mengubah strategi, yakni berupaya menggagalkan perpanjangan hak guna usaha (HGU) seluas 10 ribu hektare di Sei Manding yang diajukan PT EDI ke BPN jika kebun plasma tak juga diserahkan.

"Berdasarkan dokumen yang kami punya, PT EDI tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perpanjangan HGU. Kami punya dasar untuk menolaknya," kata Suhen, perwakilan warga Desa Kota Intan kepada elaeis.co usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD Rohul, kemarin.

Menurutnya, masyarakat Desa Kota Intan sangat kecewa karena persoalan plasma ini sudah berlangsung bertahun-tahun. "Padahal ini kewajiban perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Masyarakat meminta semua pihak khususnya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini sebelum akhir Desember 2022. "Kami sudah letih. Kami bukan cari kaya raya dari situ, kami hanya bicara hak. Kalau tak direalisasikan, kami akan blokir jalan perusahaan," tegasnya.

Anggota DPRD Rokan Hulu M Hasbi Assidiqi mendesak Kanwil BPN Riau menghentikan sementara proses perpanjangan HGU anak perusahaan Astra Agrolestari itu karena diduga ada persyaratan yang tidak sesuai.

Menurut politisi Nasdem itu, syarat kemitraan 25 persen yang diajukan PT EDI bukan bagian dari HGU di Sei Manding melainkan di HGU PT Eka Dura Sumber Rezeki (EDSR) di Sei Mandau dengan luas pelepasan kawasan kurang lebih 14.050 hektare. PT EDSR adalah anak usaha Astra lainnya di daerah itu.

"Artinya PT EDI sama sekali belum pernah membangunkan pola kemitraan di HGU yang akan diperpanjang, tapi mengklaim kebun plasma anak perusahaan Astra lainnya yang gagal menuntaskan pembangunan kebun dan PKS sebagaimana MoU dengan KUD Sumber Rejeki tahun 1999," ungkapnya.

"Kebun kemitraan di Sei Mandau seluas 2.600 hektare itu bukan bagian dari PT EDI Sei Manding. Walaupun satu grup, tapi konteksnya waktu itu Astra mendapatkan lahan pengembangan di Sei Mandau yang akan dibangunkan kebun dan PKS bernama PT EDSR. Dalam perjalanannya, Astra gagal menyelesaikan kebun dan PKS yang sudah mendapatkan pelepasan kawasan 14.050 hektare," jelasnya lagi.

Menurutnya, tidak logis kebun plasma PT EDSR dijadikan sebagai persyaratan perpanjangan HGU PT EDI. "Karena MoU-nya beda, yang satu 10 ribu hektare dan yang satu lagi 14 ribu hektare," tambahnya.

 

Dia juga meminta Pemkab Rohul lebih teliti mengkaji data yang disodorkan PT EDI. "Jika ada peralihan MoU dari PT EDSR  ke PT EDI, tentunya harus dituangkan dalam MoU berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya.

"Kalau pemerintah tetap melanjutkan ini, berarti ada upaya pemaksaan kehendak sepihak dengan mengabaikan hak masyarakat setempat. Kita khawatir masyarakat makin terpancing dan konflik ini akan berkepanjangan," tambahnya. 

Perwakilan manajemen PT EDI yang ditemui usai RDP di DPRD Rohul enggan memberi komentar.

Namun beberapa waktu lalu CDO PT EDI, Ginajar, menjelaskan, PT EDI sampai saat ini hanya memiliki 1 izin HGU berdasarkan SK pelepasan kawasan hutan 12.000 hektare dan pengajuan perpanjangan tinggal 10.019 hektare.

"Terkait areal pelepasan 14 ribu hektare, itu tidak pernah menjadi HGU. Dan saat itu kemitraan yang terjadi adalah kesepahaman atau memorandum of agreement (MoA), bukan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU)," jelasnya.

Dia menerangkan, adapun status lahan 14.050 hektare merupakan areal pencadangan, namun tidak terealisasi. Karena banyak tuntutan pada tahun 1998, maka areal tersebut dijadikan KKPA untuk 7 KUD.

"Lahan itu bukan hanya untuk Kota Lama melainkan 7 KUD yang ada di sekitar PT EDI dan PT SAI. Dari luasan tersebut, yang terbangun hanya 2.581 hektare dan yang membangunnya adalah PT EDI Sei Manding. Hal itu juga diakui oleh pemerintah daerah," paparnya.

Terkait permintaan peninjauan kembali perpanjangan HGU PT EDI oleh DPRD Rohul, dia menyerahkan sepenuhnya ke instansi yang berwenang.

"Artinya kalau itu mau dihentikan, itu bukan di ranah kami. Hak kami adalah memohon perpanjangan HGU dan semua persyaratan yang diminta oleh peraturan sudah kami lengkapi," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :