Berita / Sumatera /
Perizinan Tak Lengkap, Dua Pabrik Brondolan Sawit di Kampar Disegel
Kolase penyegelan dua PMKS Brondolan di Kampar. Foto: DPMPTSP Kampar
Bangkinang, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar menertibkan perizinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Brondolan di 2 tempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan SHut didampingi Penata Perizinan Ahli Muda, PPNS dan staf. Elfauzan menyampaikan bahwa 2 PMKS Brondolan yang menjadi target penertiban perizinan itu yakni CV Anugrah Cahaya Sawita (ACS) yang berlokasi di Jalan Lintas Petapahan-Garuda Sakti (Majapahit) Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, dan CV Sei Jernih Agro Sinergy (SJAS) yang berlokasi di Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
“Berdasarkan data perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Kampar, PMKS CV ACS selain terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya memiliki Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan Persetujuan Lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKLH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin/Sertifikat Standar Usaha, belum ada. Namun fakta lapangan, telah melakukan kegiatan pembangunan,” paparnya dalam keterangan tertulis DPMPTSP Kampar dikutip elaeis.co Jumat (21/2).
“Untuk CV SJAS, hanya terdaftar memiliki NIB. Akan tetapi fakta di lapangan telah melakukan operasional pengolahan brondolan buah sawit,” sambungnya.
Terhadap objek usaha yang belum memiliki perizinan lengkap itu kemudian dilakukan penutupan atau penyegelan dan penghentian kegiatan sementara sampai dengan perizinan dilengkapi. “Kami pasang segel berupa tanda Bangunan ini Belum Memiliki Izin,” sebutnya.
“Selanjutnya kepada pihak penanggungjawab usaha atau kegiatan, dilarang melakukan aktivitas lapangan dan dilarang membuka tanda penutupan/penyegelan/penghentian kegiatan sementara oleh TIM Penertiban Perizinan Berusaha Pemerintah Kabupaten Kampar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Elfauzan mengatakan bahwa untuk melakukan operasional suatu usaha, maka pelaku usaha wajib memiliki PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan Izin/Sertifikat Standar Usaha secara sah dan benar melalui verifikasi DPMPTSP Kabupaten Kampar. “Maka kepada pemilik ke 2 PMKS Brodolan ini, diminta segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kabupaten Kampar,” tegasnya.
Bupati Kampar melalui Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho MSi menyampaikan bahwa penertiban perizinan akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar. “Kami menghimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Kabupaten Kampar urus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional lapangan. Dengan mengurus perizinan, akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :