https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pemkab Paser dan DPRD Kaltim Bahas Regulasi Jalan Khusus Angkutan Sawit dan Batu Bara

Pemkab Paser dan DPRD Kaltim Bahas Regulasi Jalan Khusus Angkutan Sawit dan Batu Bara

Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kaltim ke Paser membahas jalan khusus sawit dan batu bara. foto: Humas


Tana Paser, elaeis.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Paser membahas peraturan terkait jalan khusus untuk angkutan kelapa sawit dan batu bara. Topik pembahasan mencakup konflik akibat penggunaan jalan negara serta upaya merevisi regulasi agar lebih efektif.

Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Paser, H. Romif Erwinadi MSi. Sejumlah pejabat daerah juga hadir, termasuk Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Djoko Bawono MSi, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Paser.

Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim dan Pemkab Paser membahas aturan penggunaan jalan umum untuk angkutan sawit dan batu bara. Aturan yang berlaku saat ini dinilai perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah penggunaan jalan negara oleh angkutan batu bara dan kelapa sawit. Hal ini kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Romif menjelaskan bahwa penggunaan jalan negara sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Terkait permasalahan angkutan batu bara yang melewati jalan negara, memang bukan kapasitas atau wewenang Pemerintah Kabupaten Paser untuk memberikan izin. Karena yang digunakan adalah jalan negara, jadi semua kewenangan ada di pemerintahan pusat," jelas Romif dalam keterangan resmi dikutip Rabu (19/3).

Menurutnya, Pemkab Paser hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait terkait permasalahan yang muncul di lapangan.

Dia juga menyampaikan bahwa Pemkab Paser memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata niaga serta pembatasan angkutan buah sawit. Regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan sawit membangun jalan khusus angkutan.

"Saya juga berharap dalam pertemuan ini mendapat hasil yang bisa dibawa ke provinsi dan tingkat pusat. Apa yang terjadi selama ini bisa diatasi dalam membentuk produk hukum terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan," tukasnya.

DPRD Kaltim menilai bahwa regulasi jalan angkutan sawit dan batu bara perlu diperjelas agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Penggunaan jalan umum oleh truk angkutan sawit dan batu bara sering kali menyebabkan kemacetan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Selain itu, konflik antara masyarakat dan perusahaan masih terjadi akibat operasional angkutan yang melintasi jalan negara. Beberapa warga mengeluhkan dampak kendaraan berat terhadap kondisi lingkungan dan keamanan lalu lintas.

Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam merancang aturan yang lebih jelas mengenai jalan khusus angkutan kelapa sawit dan batu bara. DPRD Kaltim dan Pemkab Paser akan mengkaji ulang regulasi yang ada guna memastikan solusi yang lebih efektif dapat diterapkan di lapangan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :