https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pemerintah Siapkan Rp1 Triliun, Petani Sawit di Bengkulu Bakal Jadi Jutawan Dari Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Pemerintah Siapkan Rp1 Triliun, Petani Sawit di Bengkulu Bakal Jadi Jutawan Dari Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

Ilustrasi - Jalan tol di Binjai, Sumatera Utara. Foto: Hutama Karya


Bengkulu, elaeis.co - Sejumlah petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu bakal jadi jutawan karena akan mendapatkan uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol.

Pemerintah telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp1 triliun bagi lahan kebun sawit yang terdampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubul Linggau seksi 1 dan 2 pada 2024.

Ahmad Suhada, salah satu yang bakal menerima duit ganti rugi itu berharap nominal kompensasi yang diberikan nantinya sesuai.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bagi Hasil Sawit Belum Jelas

"Kami selama ini hanya mengandalkan hasil kebun sawit. Tentu kalau uang ganti rugi besar, akan sangat membantu ekonomi para petani yang terdampak pembangunan jalan tol ini," kata Ahmad, kemarin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bengkulu-Lampung, Dudung Rudi meminta agar para petani tidak perlu cemas soal ganti rugi. Ia menyebut, pemerintah dari awal telah memikirkan dampak sosial dari pembangunan jalan tol tersebut.

Baca Juga: Satu-satunya Akses Petani Sawit, Kondisi Jembatan Gantung Suka Pindah Mulai Parah

"Maka itu pemerintah menyediakan alokasi dana untuk memastikan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol mendapatkan kompensasi yang pantas," kata Dudung.

Pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau merupakan langkah untuk meningkatkan konektivitas daerah. Kendati begitu, dampak pembangunan juga harus diperhatikan pemerintah.

Baca Juga: Hutan di Bengkulu Selatan Banyak Jadi Kebun Sawit, Harimau pun Berang!

"Kita berkomitmen untuk melindungi mata pencaharian petani. Alokasi anggaran yang disiapkan akan membantu  kehidupan mereka," kata dia.

Dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang terdampak. Dimana penilaian tersebut akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu.

"Kedua instansi itu juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang terkena dampak dan mengukur besaran kompensasi yang diterima," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :