https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Sumatera /

Pemekaran Daerah Bikin Repot Petani

Pemekaran Daerah Bikin Repot Petani

Pengawas PPSKS sekaligus Bendahara DPD Asosiasi SAMADE Rohul, Ladi Ardianto. Foto: Dok. pribadi


Pasirpangaraian - Elaeis.co - Ladi Ardiyanto dan 717 pekebun swadaya anggota Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit (PPSKS) termasuk beruntung. Saat petani sawit lain di Riau dibelit persoalan status kawasan hutan, ribuan hektar kebun sawit mereka di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mereka berada dalam area penggunaan lain (APL).

Ladi yang merupakan Pengawas PPSKS Rohul mengatakan, seluruh anggota organisasi itu sudah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Dari proses peta polygon bisa kelihatan kalau kebun sawit dan tempat tinggal kami berada di luar kawasan hutan. Kalau masuk dalam kawasan hutan, mana mungkin bisa dapat RSPO,” katanya kepada Elaeis.co, Senin (13/12/2021).

Anggota PPSKS adalah generasi kedua petani sawit di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir. Mereka adalah anak-anak transmigran di Rohul.

Menurut Ladi, keberhasilan PPSKS mendapatkan sertifikat RSPO tak lepas dari bantuan PT Musim Mas. Perusahaan itu sempat bekerja sama dengan International Finance Corporation (IFC), anak usaha Bank Dunia, dalam melakukan pembinaan kepada petani swadaya di daerah itu.

“Seluruh anggota sudah mengantongi RSPO. 295 anggota PPSKS juga sudah berhasil mendapatkan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Yang lain sedang dalam proses sertifikasi ISPO,” ungkapnya.

Menurutnya, para petani yang belum disertifikasi ISPO itu terkendala legalitas lahan. “Ada kendala administrasi terkait surat kepemilikan lahan sebagian petani,” jelas Bendahara DPD Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Rohul ini.

“Tahun 1993 Rohul dimekarkan dari Kabupaten Kampar. Sejak itu sertifikat kebun sawit milik sebagian anggota kami belum ketemu sampai sekarang,” tambahnya.

Tanpa sertifikat, katanya, para petani tidak bisa mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB). “Untuk ikut ISPO salah satu syaratnya adalah harus ada STDB. Sementara STDB baru bisa terbit kalau ada nomor persil yang tercantum jelas di surat tanah,” bebernya.

“Kalau lahannya hasil jual beli, enggak cukup dengan bukti transaksi jual beli. Sementara meminta data base tanah ke pemerintah kan butuh waktu agak lama,” imbuhnya.

Saat ini Ladi dan seluruh pengurus PPSKS sedang bekerja keras mencari data kepemilikan lahan para anggotanya agar bisa diproses untuk mendapatkan STDB. “Baru nanti diajukan untuk sertifikasi ISPO,” sebutnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :