https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Paska Demo Warga, Begini Solusi Jalan Rusak di Kebun PTPN XIII

Paska Demo Warga, Begini Solusi Jalan Rusak di Kebun PTPN XIII

Penandatanganan kesepakatan rencana penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang akses jalan menuju Desa Tebing Siring. Foto: Diskominfo Tala


Pelaihari, elaeis.co - Setelah didemo masyarakat, para pihak yang berkepentingan akhirnya berembuk untuk menyelesaikan kerusakan jalan kebun milik PTPN XIII yang menjadi akses ke Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.

Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) Abdi Rahman bersama jajaran pejabat terkait dan unsur forkopimda, pihak PTPN XIII, dan tokoh masyarakat Desa Tebing Siring, menghasilkan beberapa kesepakatan. Pihak-pihak yang hadir itu kemudian menandatangani kesepakatan rencana penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang akses jalan menuju Desa Tebing Siring. 

Abdi Rahman berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh pihak terkait dapat melaksanakannya dengan maksimal

"Kita ingin kesepakatan ini, komitmen ini bisa dijalankan. Jangan hanya sekadar tanda tangan di kertas simbolis belaka," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Tala.

Baca juga: Jalan Kebun PTPN XIII Rusak, Warga Justru Demo Kantor Bupati

Diantara kesepakatan jangka pendek adalah pemeliharaan jalan dilakukan oleh PTPN XIII dan pihak PTPN XIII akan meminta dukungan pihak pengusaha tambang batu gunung terkait hal tersebut.

"Sedangkan untuk jangka panjang, Pemkab Tala bersama DPRD Tala dan PTPN XIII akan melakukan negosiasi penentuan pola ganti rugi peralihan kepemilikan lahan jalan tersebut kepada Pemkab Tala," sebutnya.

Kajari Tala, Teguh Imanto, mengatakan, Pemkab Tala tidak bisa memperbaiki jalan tersebut karena berada di dalam HGU milik PTPN XIII. BUMN itu selaku pengelola aset negara secara hukum tidak bisa diganggu gugat.

“Jalan keluarnya, Pemkab Tala harus membeli lahan jalan tersebut. Baru pemda bisa mengaspalnya,” katanya.

Solusi lainnya, bisa dilakukan tukar guling dan pemda menyediakan lahan pengganti dengan luasan yang sama. Atau jalan itu diratakan, yang penting bisa dilewati warga, tanpa merubah status lahan.

"Jangan sampai terjadi benturan hukum. Pakai landasan hukum yang jelas, karena tidak bisa dihibahkan, namun harus ganti rugi atau tukar guling," tegasnya.
 

Komentar Via Facebook :