Berita / Sumatera /
Pakai DBH Sawit, 1.500 Pekerja Informal di Labuhanbatu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
 
                Kartu peserta diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Kepada Pemkab Labuhanbatu. foto: Diskominfo
Rantauprapat, elaeis.co - Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendaftarkan 1.500 pekerja di perkebunan sawit di daerah itu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar MM, menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Kepala Desa Janji, Kepala Desa Perbaungan, dan Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, sebagai perwakilan dari pekerja sawit di Kabupaten Labuhanbatu.
Rosa mengatakan, penerapan perlindungan ketenagakerjaan untuk pekerja rentan merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti Inpres tersebut dengan pembentukan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 8 tahun 2024 tentang perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan kelapa sawit. "Pendanaan untuk kepesertaan pekerja sawit pada BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit," jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo Labuhanbatu dikutip Kamis (26/9).
Dia melanjutkan, untuk mengimplementasikan perbup tersebut, maka Pemkab Pelabuhan Batu menyisihkan DBH Sawit untuk perlindungan pekerjaan informal di sektor perkebunan kelapa sawit melalui SK Bupati No. 560/241.1/DTK-4/2024 tentang penerima program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2024 sebanyak 1.500 orang.
"Sejak menjadi peserta, 1.500 orang itu berhak sebagai penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor pekerja informal," tukasnya.
Dia berharap DBH Sawit di tahun 2025 bisa mengakomodir lebih banyak lagi pekerja dari yang didaftarkan tahun ini. "Sehingga semakin banyak masyarakat pekerja informal di Kabupaten Labuhanbatu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Edwin Syahputra mengatakan bahwa Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk perlindungan pekerja sawit dengan iuran sebesar Rp 16.800 per peserta. Jenis perlindungan yang diberikan kepada peserta adalah jaminan kecelakaan kerja.
“Kabupaten Labuhanbatu memiliki jumlah pekerja sawit yang besar, Kita sangat support untuk melindungi pekerja sawit di Labuhanbatu. Semoga kerja sama dengan Pemkab Labuhanbatu akan terus meningkat setiap tahunnya,” tutupnya.
 







Komentar Via Facebook :