Berita / Nasional /
Ombudsman Ingatkan Menhan, Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan Sawit Rentan Maladministrasi
Ombudsman RI lakukan koordinasi monitoring Kajian Sistemik Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Kementerian Pertahanan. Foto: Ombudsman RI
Jakarta, elaeis.co - Ombudsman RI mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan dalam agenda koordinasi monitoring Kajian Sistemik Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Kementerian Pertahanan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Anggota Ombudsman RI, Yeka Hedra Fatika menemui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas (satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna memaparkan rekap temuan dari Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2024 tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Dalam paparannya, Yeka Hedra Fatika menyampaikan bahwa temuan tersebut berupa adanya tumpang tindih perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan dan ketidakpastian SK Datin KLJK No. I-XXIV terhadap lahan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, hal tesebut berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur layanan (ketidakpastian layanan) dalam implementasi penertiban kawasan hutan (Satgas Merah Putih) yang berdampak secara ekonomi dan hukum.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir dampak ekonomi, Ombudsman memberikan saran dan tindak lanjut. Pertama, dengan membina Perkebunan Kelapa Sawit existing menuju perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sehingga lapangan kerja terus meningkat, industri perkebunan berkembang, mendorong hilirisasi industri perkebunan (sawit dan komoditas lain) sebagai pemicu kewirausahaan, mendukung industri kreatif serta melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Kedua, dengan peningkatkan penerimaan dana pengembangan perkebunan dengan menegakkan amanat Pasal 5 ayat (1) PP 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, yang pada intinya dana tersebut dapat dihimpun dari pungutan ekspor dan iuran Pelaku Usaha Perkebunan. Meningkatkan pengawasan dan pengembangan tata kelola industri perkebunan (sawit dan komoditas lain) sehingga tercapai perkebunan berkelanjutan sebagai pilar ekonomi hijau.
“Diperlukan kelembagaan/badan kelapa sawit nasional yang mampu menjalankan tatakelola industri kelapa sawit secara terintegrasi sejalan dengan pencapaian Asta Cita,” kata Yeka dalam siaran pers Ombudsman RI dikutip Selasa (18/3).
Turut hadir dalam pertemuan yakni Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo, Irjen Kemhan Letjen TNI Rui Duarte, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Martubongs, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI Kusharyanto, dan Asisten KU III Ombudsman RI Miftah Firdaus.







Komentar Via Facebook :