Berita / Sumatera /
Komisi XII DPR RI Pergoki Perusahaan Sawit di Agam Abai Soal Limbah
Kunjungan anggota Komisi XII DPR RI ke perusahaan sawit di Agam. foto: IG/Putri Zulhas
Jakarta, elaeis.co – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, geram usai melihat langsung kondisi pengelolaan limbah sawit yang dinilainya sangat memprihatinkan. Dalam kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat (sumbar), ia menyoroti langsung praktik industri sawit yang mencemari lingkungan dan melanggar aturan.
Didampingi staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, rombongan Komisi XII meninjau aktivitas PT Mutiara Agam pada Sabtu 12 Juli 2025. Di sana, ia mendapati limbah berbahaya jenis spent bleaching earth (SBE) yang tak dikelola sesuai ketentuan, melainkan hanya ditimbun di tanah begitu saja.
"Kami menemukan bahwa limbah SBE yang kadarnya melebihi 3 persen masih ditimbun sembarangan. Padahal, seharusnya ada proses pengolahan khusus. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan lingkungan," tegas Putri dalam keterangan resminya, Sabtu (19/7).
Tak hanya itu, ia juga menerima laporan dari masyarakat dan LSM yang menyebutkan bahwa saat hujan deras, limbah cair dari perusahaan itu langsung mengalir ke sungai. Praktik ini disebut-sebut mengganggu keseimbangan ekosistem air dan membunuh biota sungai yang hidup di dalamnya.
"Saat hujan, limbahnya langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Ikan-ikan mati, air jadi bau, dan warga sekitar yang paling menderita. Ini sudah sangat keterlaluan," ucapnya kesal.
Komisi XII DPR RI juga mencermati soal perizinan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER. Bagi Putri, ini penting sebagai indikator apakah perusahaan sudah menjalankan prinsip ramah lingkungan atau justru masih abai.
"Kami akan cek satu per satu. Apakah perusahaan-perusahaan sawit di sini sudah punya PROPER biru atau masih merah? Kalau merah, artinya belum taat aturan. Dan itu harus ditindak," katanya.
Turut hadir dalam peninjauan itu Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLH, Firdaus Alim Damopolii, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi. Mereka ikut mencatat berbagai temuan dan laporan warga sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Putri menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran berat, maka penegakan hukum bisa dilakukan. KLH, kata dia, punya kewenangan penuh untuk menyegel perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
"Kalau memang melanggar, ya harus ditindak. Jangan ada toleransi untuk perusak lingkungan. KLH bisa saja menyegel perusahaan jika pelanggarannya nyata," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :