Berita / PSR /
Jaksa Mulai Selidiki Kejanggalan Replanting Sawit di Teluk Merbau Siak
Bibit sawit yang ditanam oleh Kelompok Tani Setia Rukun. Dok. Elaeis
Siak, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mulai mengusut kejanggalan replanting atau peremajaan sawit di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Replanting kebun sawit masyarakat yang dijalankan Kelompok Tani Setia Rukun ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Berita Terkait: Cerita Replanting Sawit di Teluk Merbau Siak: Dapat Dana Miliaran Dari Pusat, Bibit Terkesan Asalan
Jika merunut aturan BPDP, program PSR dibantu Rp60 juta per hektar atau naik dari tahun-tahun sebelumnya Rp30 juta per hektar.
"Iya. Kita mulai selidiki program PSR di sana dari tahun 2017," kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik saat bincang-bincang dengan elaeis.co, Rabu (4/6).
Pihak terkait yang mengetahui program PSR di Dinas Pertanian Siak juga sudah dipanggil untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Berita Terkait: Rp60 Juta Per Hektar, Dapatnya Kok Kayak Gini?
"Sudah. Sudah kita konfirmasi. Tunggu saja perkembangannya. Nanti kita infokan," ujar Rawatan.
Persoalan replanting sawit di Teluk Merbau ini terungkap ke publik berawal saat ketidakpuasan petani terhadap bibit sawit yang ditanam.
Sebetulnya, tidak hanya soal bibit. Petani juga mengeluh soal penanaman sawit. Sebab menurut petani terjadi pergeseran titik tanam yang dinilai mengurangi jumlah tanaman.
Dulunya menurut petani, dengan luas kebun 2 hektar terdapat 13 baris batang sawit. Setelah dilakukan peremajaan, hanya 11 baris dengan jarak tanam yang sama. Petani curiga lahannya berkurang.







Komentar Via Facebook :