https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp84,9 M Murni Pidana Perbankan

Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp84,9 M Murni Pidana Perbankan

Sidang investasi bodong Fikasa Grup. Elaeis.co


Pekanbaru, elaeis.co - Pakar pidana perbankan menilai perkara investasi bodong yang dilakukan Fikasa Grup murni kejahatan Perbankan. Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar.

Ahli hukum Pidana Perbankan Prof Jongker Sihombing menegaskan bahwa yang dilakukan Agung Cs merupakan kejahatan perbankan dan melanggan Pasal 46 tentang Perbankan, bukan perdata.

"Pengacara berusaha menggiring opini supaya hakim memutus perkara tesebut menjadi onslag atau lepas dari tuntutan hukum," kata Jongker, Rabu (16/3).

Jongker juga mematahkan terkait pendapat ahli lain yakni Yunus Husen soal kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup berada dalam ranah perdata. Dia menyatakan bahwa hal itu bertolak belakang dengan perjalanan kasus tersebut.

"Saya melihat selain pura-pura tidak membaca Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Yunus juga pura-pura tidak tahu frasa kedua Pasal 1.5 UU Perbankan yang menyatakan dan bentuk lainnya yangg dipersamakan dengan itu (deposito). Di persidangan saya sebut bahwa contoh Promisory Notes yang diperlihatkan, 99 9 % sama dengan deposito," katanya.

Dia mengatakan dalam Pasal 175 KUHD yang jelas-jelas menyebut bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi (kecuali syarat 1 dan 2), maka tidak memenuhi syarat sebagai surat utang.

Bunyi Pasal 174 KUHD adalah bahwa surat sanggup memuat pernyataan kesanggupan membayar tanpa syarat. "Dalam warkat Promisorry notes yang ditunjukkan di depan hakim di PN Pekanbaru, jelas-jelas tidak ada tercantum syarat itu," ucapnya.

Terkait pendapat pengacara para terdakwa kalau PN Pekanbaru tidak bisa mengadili para terdakwa karena perusahaan ada di Jakarta, dia meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak terpengaruh.

"Pasal 1 butir 1 UU no 48 thn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Jadi hakim PN Pekanbaru memutus tidak bisa dipengaruhi pihak lain, termasuk tidak dipengaruhi putusan PN lain untuk kasus yang mirip ataupun kasus serupa," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara terdakwa, Syafardi menyampaikan pembelaan terhadap kliennya di hadapan hakim saat sidang dengan agenda duplik.

"Klien kita Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim tidak bersalah yang Mulia," kata Syafardi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (15/3) malam.

Ketua Hakim, Dahlan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani pada 22 Maret 2022.

"Sidang kita lanjutkan dengan agenda vonis," kata Dahlan.

Untuk diketahui, pada agenda sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut lima terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim Elly Salim bos Fikasa Group di Jakarta dengan tuntutan 14 tahun penjara karena melanggar Pasal 46 Tentang Perbankan dan denda Rp20 miliar. 

Dalam sidang terungkap juga bahwa ada transaksi perusahaan sebesar Rp11 triliun. Dalam fakta persidangan ada 2000 nasabah seluruh Indonesia. Untuk di Pekanbaru nasabah ada 200 orang. Produk investasi bodong yang ditawarkan para terdakwa adalah Promisory Notes dengan iming iming bunga tinggi yakni 9-12 persen.

Sementara Maryani selalu Marketing Fikasa Group di Pekanbaru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Maryani diketahui memperoleh keuntungan 7 persen dari nasabah yang didapatnya di Pekanbaru. Dia sudah meraup keuntungan Rp 13 miliar. 

Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena pihak perusahaan mengembalikan uang nasabah dengan berbagai alasan sehingga korban dirugikan Rp 84,9 miliar. Jaksa juga menegaskan agar sejumlah tanah milik terdakwa dan perusahaan di enam lokasi yang sudah disita untuk membayar sebagian kerugian nasabah Fikasa Grup.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :