https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Minyakita Naik di Atas HET, Pemerintah Temukan Pelanggaran Jelang Nataru

Harga Minyakita Naik di Atas HET, Pemerintah Temukan Pelanggaran Jelang Nataru

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.


Jakarta, elaeis – Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita oleh dua produsen menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kenaikan harga ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, yang berpotensi menekan daya beli dan merugikan konsumen.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan Minyakita di atas harga yang ditetapkan. 

“Kami telah menginstruksikan penelusuran menyeluruh hingga ke tingkat produsen dan pabrik. Penindakan bukan lagi sekadar peringatan, tapi langkah tegas untuk menjaga ketertiban pasar,” ujar Andi Amran dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya Minyakita yang dijual jauh melebihi ketentuan resmi. Produk yang seharusnya dilepas ke konsumen dengan harga Rp15.700 per liter ditemukan dipasarkan hingga Rp18.000 per liter. 

Kenaikan ini dianggap tidak wajar karena Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang dirancang agar tetap terjangkau masyarakat luas.

Andi Amran menambahkan, situasi pasokan minyak goreng nasional saat ini aman dan mencukupi. Sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia seharusnya tidak menghadapi lonjakan harga yang tidak wajar. 

“Kenaikan harga di atas HET ini jelas memanfaatkan momentum hari besar,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menurunkan Satuan Tugas Pangan untuk melakukan penyelidikan dari hulu hingga hilir, termasuk jalur distribusi dan produsen. 

Fokus pengawasan diarahkan kepada pihak yang diduga mengatur kenaikan harga, bukan pedagang kecil. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari proses hukum hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa harga Minyakita telah diatur secara rinci dalam regulasi, termasuk Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur agar tetap stabil dan terjangkau.

Dengan pengawasan ketat, pemerintah berharap praktik pelanggaran harga tidak kembali terjadi, terutama pada periode rawan seperti Natal dan Tahun Baru. 

Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas pasar, melindungi konsumen, dan memastikan harga minyak goreng tetap wajar di tengah lonjakan permintaan menjelang hari besar.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :