https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Hanya Masalah Sepele, NIB Perusahaan Sawit Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya!

Hanya Masalah Sepele, NIB Perusahaan Sawit Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya!

Perusahaan Kelapa Sawit. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Hanya karena masalah sepele, Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan Kelapa Sawit bisa dicabut oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, perusahaan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tetap bisa eksis.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.AP mengatakan, pihaknya bisa mencabut NIB perusahaan baik perkebunan sawit maupun pabrik pengelolaan sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu jika mereka tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebab melaporkan LKPM adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah.

"Melaporkan LKPM itu wajib, jadi jangan sampai NIB Kami cabut karena tidak mau melaporkan LKPM, sehingga membuat perusahaan menjadi ilegal," kata Juni, Selasa 9 April 2024.

Baca Juga: Jalan Kebun Bisa Pengaruhi Produktivitas Tanaman Sawit, Ini Penjelasannya!

Menurut Juni, ancaman pencabutan NIB merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Mukomuko mematuhi kewajiban mereka untuk melaporkan aktivitas investasi mereka. Sehingga kegiatan investasi di daerah ini bisa terpantau dengan baik.

"Kita ingin perusahaan yang beroperasi di wilayah ini taat aturan, jadi kegiatan investasi bisa benar-benar terpantau," ujar Juni.

Baca Juga: Pemilik Ramp Sawit Wajib Urus Izin

Menurut Juni, saat ini, ratusan perusahaan di Kabupaten Mukomuko yang secara rutin melaporkan LKPM kepada DPMPTSP. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih baik di wilayah ini. 

"Sampai saat ini ratusan perusahaan baik perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit sudah melaporkan LKPM, meski begitu masih ada juga beberapa perusahaan yang belum melaporkan," tuturnya.

Baca Juga: Lebaran, Truk Sawit Dilarang Masuk Kota Bengkulu

DPMPTSP Mukomuko juga menjelaskan pentingnya LKPM dalam mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. Lebih lagi target investasi yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 di daerah ini mencapai Rp 3 triliun. 

"Makanya untuk mencapai target investasi yang telah ditetapkan maka perusahaan harus melaporkan LKPM, sehingga target investasi bisa dicapai pada tahun ini," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :