https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Ekonom Indef: Banjir Sumatera Akumulasi Salah Urus Tanah

Ekonom Indef: Banjir Sumatera Akumulasi Salah Urus Tanah

Ekonom Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Dr Didik J Rachbini.


Jakarta, elaeis.co – Banjir besar yang kembali menyergap berbagai wilayah di Sumatera bukan sekadar cerita tentang hujan deras dan sungai meluap. 

Di balik air cokelat yang menyeret rumah, sawah, dan harapan warga, tersimpan persoalan lama yang tak pernah benar-benar dibereskan. 

Baca Juga: Isu Sawit Dipelintir Tiap Bencana, Guru Besar IPB Nilai Negara Gagal Urus Tata Ruang

Ekonom Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Dr Didik J Rachbini, menyebut banjir Sumatera sebagai akumulasi salah urus tanah dan kegagalan tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.

Didik mengingatkan pemerintah agar berhenti memandang banjir sebagai musibah alam semata. Menurutnya, bencana ini adalah alarm keras atas deforestasi, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta ketimpangan penguasaan tanah yang kian parah dari waktu ke waktu.

“Banjir di Sumatera bukan kejadian tunggal. Ini masalah struktural. Karena itu, reforma agraria menjadi solusi mendasar yang bersifat jangka panjang, konstitusional, dan sistemik,” tegas Didik.

Ia menilai, selama ini negara terlalu sibuk menangani dampak di hilir mulai dari evakuasi, bantuan logistik, hingga rehabilitasi pascabencana, namun lalai menyentuh akar persoalan di hulu. Padahal, banjir berulang di Sumatera, kata Didik, tak lepas dari alih fungsi hutan, rusaknya DAS, serta konsesi lahan skala besar yang menutup ruang resapan air.

Menurutnya, penguasaan tanah yang timpang dan ekspansi besar-besaran di wilayah tangkapan air telah menciptakan risiko bencana sistemik. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis justru menyusut, digantikan oleh bentang lahan yang kehilangan daya serap. Akibatnya, hujan sedikit saja sudah cukup membuat air meluap tanpa kendali.

“Ini bukan sekadar fenomena alam. Banjir adalah indikator kegagalan tata ruang dan agraria,” ujarnya lugas.

Didik menekankan perlunya format kebijakan yang bersifat mendesak dan bisa langsung dijalankan oleh Presiden, kementerian dan lembaga, DPR, hingga pemerintah daerah. Meski pemerintah masih harus fokus pada penanganan korban banjir, ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang tidak boleh ditunda.

Ia mengusulkan lahirnya kebijakan Reforma Agraria Sumatera sebagai langkah korektif dan preventif. Kebijakan ini, menurut Didik, bertujuan untuk mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberi kepastian hak atas tanah bagi rakyat kecil dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS secara berkelanjutan.

Tak kalah penting, Didik menyebut kebijakan ini tak memerlukan undang-undang baru. Landasan konstitusional dan hukum sudah tersedia. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian politik lintas sektor untuk melakukan koreksi terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang selama ini menyimpang.

“Dalam kondisi darurat ekologis, negara sah secara hukum melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan publik agar kebijakan penataan ruang dan reforma agraria tak kembali melenceng. Keterlibatan masyarakat sipil, kampus, dan organisasi kemasyarakatan dinilai krusial untuk memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada keadilan ekologis dan sosial.

Didik menutup pernyataannya dengan nada peringatan. Selama salah urus tanah dan tata ruang terus dibiarkan, banjir akan terus datang silih berganti. 

“Kalau akar masalahnya tidak disentuh, kita hanya akan sibuk mengevakuasi korban, sementara bencananya sendiri terus diproduksi,” tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :