https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Dukung Zero ODOL, GAPKI Desak Regulasi Jadul Direvisi 

Dukung Zero ODOL, GAPKI Desak Regulasi Jadul Direvisi 

Razia kendaraan ODOL. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan dukungannya terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading). Namun, GAPKI mendesak agar revisi aturan tentang Muatan Sumbu Terberat (MST) dilakukan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurut Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI, Manumpak Manurung, implementasi Zero ODOL tanpa adanya penyesuaian regulasi akan menimbulkan lonjakan biaya logistik yang signifikan, bahkan berpotensi memicu inflasi di berbagai daerah.

"Pada prinsipnya kita mendukung kebijakan Zero ODOL. Tapi sebelum diterapkan, pemerintah perlu evaluasi dulu, apakah infrastruktur jalan di sentra-sentra sawit sudah memadai," ujar Manumpak, Jumat (11/7).

Ia mengingatkan bahwa sebagian besar jalur pengangkutan tandan buah segar (TBS) berada di remote area, dengan kelas jalan rendah (seringkali di bawah kelas 3C). Jika truk yang biasa mengangkut 8 ton sawit hanya boleh memuat 3 ton karena pembatasan MST, maka jumlah armada akan meningkat dua hingga tiga kali lipat. Imbasnya, biaya angkut akan naik drastis.

"Tanpa revisi MST, daya saing kita akan merosot dibanding Malaysia," tambahnya.

Manumpak menjelaskan bahwa ketentuan terkait MST yang saat ini berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Dalam regulasi tersebut, batas maksimum MST untuk kelas jalan 1, 2, dan 3 masing-masing ditetapkan sebesar 10 ton, 8 ton, dan 8 ton. 

"Aturan ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi kendaraan logistik masa kini yang telah jauh lebih maju," tandasnya.

Karena itu, GAPKI mengusulkan adanya revisi terhadap batas MST agar lebih sesuai dengan realitas operasional di lapangan. Untuk kelas jalan 1, GAPKI menyarankan agar MST dinaikkan menjadi 13 ton, sementara untuk kelas jalan 2 dan 3 diusulkan naik menjadi 11 ton.

Penyesuaian juga diajukan untuk kendaraan logistik dengan tiga sumbu yang beroperasi di kelas jalan 1, yakni dengan MST sumbu pertama menjadi 9 ton dari yang sebelumnya 6 ton, serta sumbu kedua dan ketiga masing-masing menjadi 13 ton dari 9 ton. Jika usulan ini diterima, maka total Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan meningkat dari semula 24 ton menjadi 35 ton.

Lebih lanjut, Manumpak menyoroti bahwa peraturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.2/AJ.108/DRJD/2008 juga sudah saatnya direvisi. Ia menilai, aturan yang sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade tersebut belum mengakomodasi kemajuan teknologi truk dan kebutuhan logistik nasional saat ini.

"Peraturan itu sudah terlalu lama dan belum pernah diperbarui sejak tahun 2008," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :