https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ditertibkan Satgas PKH, Dua Perusahaan Sawit Garap Lahan di Luar HGU di Solsel

Ditertibkan Satgas PKH, Dua Perusahaan Sawit Garap Lahan di Luar HGU di Solsel

Satgas PKH pasang plang di lahan sawit ilegal di Solok Selatan. Foto: Kejati Sumbar


Padang, elaeis.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan sawit ilegal seluas 8.133 hektar di Kabupaten Solok Selatan (solsel), Sumatera Barat (sumbar).

Lahan tersebut terindikasi ditanam oleh PT IMF seluas 4.593 hektar dan PT BRM seluas 3.540 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.

“Pengambilalihan lahan seluas 8.133 hektar yang sudah ditanami sawit itu ditandai dengan pemasangan plang dari Satgas PKH,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M Rasyid, dalam keterangannya dikutip Kamis (28/8).

Menurutnya, Satgas PKH yang terdiri dari unsur lintas instansi, yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, BKSDA, dan BPKP, sudah mendatangi lokasi pada Sabtu (9/8) lalu untuk melakukan verifikasi.

Satgas kemudian memasang plang larangan bertuliskan, “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang.”

“Penertiban ini diawali dengan klarifikasi terkait lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap dua korporasi tersebut di Kejati Sumbar. Operasi berlangsung cukup lama karena wilayah operasional salah satu perusahaan berada di tiga wilayah administrasi. Yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan,” ungkapnya.

Setelah diambil alih Satgas PKH, menurutnya, kebun sawit ilegal itu akan direstorasi ke fungsi semula. “Pemulihan diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas,” tukasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :