https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Diberi SPLP, Ratusan PMI Ilegal Disuruh Pulang dari Kebun Sawit di Malaysia

Diberi SPLP, Ratusan PMI Ilegal Disuruh Pulang dari Kebun Sawit di Malaysia

Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelayanan penggantian pasport dan penerbitan SPLP dari KJRI Kuching. foto: KJRI Kuching


Jakarta, elaeis.co - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perkebunan sawit Samling Plantation Jelalong Bintulu, Sarawak, Malaysia, mendapatkan layanan kekonsuleran dan keimigrasian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengatakan, pihaknya sengaja jemput bola mendatangi kawasan perkebunan tersebut untuk melayani penggantian paspor dan penerbitan surat perjalanan laksana pasport (SPLP) bagi PMI undocumented atau masuk secara ilegal.

“Sebanyak 373 PMI mendapatkan pelayanan langsung dari KJRI Kuching. PMI yang melakukan penggantian paspor sebanyak 63 orang, sisanya penerbitan SPLP," sebutnya melalui keterangan resmi KJRI Kuching, kemarin.

"Pelayanan jemput bola ini merupakan wujud hadirnya negara bagi para pekerja migran yang ada di Sarawak," tambahnya.

Para PMI yang mendapatkan SPLP diminta agar segera kembali ke tanah air.

"Para PMI yang ada di kebun sawit di Malaysia jangan sekali-kali mengajak saudara dan teman bekerja ke Malaysia secara ilegal. Kalau mau bekerja ke luar negeri, persiapkan semua dokumen sesuai dengan prosedur serta izin kerja," tukasnya.

Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba, menambahkan, kedatangan pihak konsulat ke kebun sawit bertujuan untuk memudahkan seluruh pekerja migran yang ingin melakukan penggantian paspor. Menurutnya, kebanyakan PMI tinggal jauh dari kantor KJRI sehingga harus mengeluarkan biaya dan meluangkan waktu hingga 5 hari untuk mengurus dokumen keimigrasian.

"Sebelum kami datang, data PMI dan persyaratan yang dibutuhkan sudah dikirim dikirim lebih dulu oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Data itu kemudian di-input menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Saat petugas KJRI datang ke lokasi, tinggal melakukan pengambilan geometrik," jelasnya.

"Dengan begitu, PMI tidak perlu antre. Cara ini sangat mempermudah dan mempersingkat waktu,” tambahnya.

Ditegaskannya, PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia melalui hutan maupun jalur tidak resmi lainya dan telah menerima SPLP harus pulang ke Indonesia.

"Jangan mudah dibujuk agen untuk bekerja secara ilegal. Sering ditemukan PMI ilegal yang telah dipulangkan ternyata masuk lagi ke Malaysia secara ilegal lalu kembali tertangkap," ungkapnya.

"Kalau punya dokumen lengkap, maka PMI bisa bekerja dengan tenang dan mendapat perlindungan secara hukum dari negara,” imbuhnya.
 

Komentar Via Facebook :