Berita / Sumatera /
BPN Riau Belum Proses Permohonan Perpanjangan HGU PT SIMP
Aksi semen kaki dilakukan masyarakat Rokan Hilir untuk menolak perpanjangan HGU PT SIMP. foto: Bayu
Pekanbaru, elaeis.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau hingga saat ini belum memproses permohonan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivo Mas Pratama (SIMP).
Hal ini diungkapkan oleh Korsub Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Yeni Feranikan, menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dari Kabupaten Rokan Hilir di BPN Riau, kemarin.
"PT SIMP memang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Namun saat ini permohonan belum kita proses, karena masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi pemohon," kata Yeni.
Baca juga: Tolak Perpanjangan HGU PT SIMP, Massa Almasri Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau
Selain perpanjangan HGU, PT SIMP juga diketahui telah mengajukan permohonan untuk penerbitan peta bidang tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Dalam permohonan tersebut, PT Salim telah melengkapi dokumen terkait kemitraan plasma, berupa ada usulan beberapa camat kepada bupati, yakni 20 persen dari luas HGU mereka," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan dinas terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kewajiban plasma tersebut.
Baca juga: 10 Hektar Lahan HGU PT PHI Terbakar, Api Diduga dari Area ini
"Saat ini PT Salim telah lengkapi dokumen awal, yaitu berupa usulan bupati dan akan diidentifikasi saat kita turun. Nanti itu kita lihat dari kepala desa, dinas terkait, dan bupati akan klarifikasi terkait kemitraan plasma dari perusahaan ini, apakah sudah sesuai atau tidak," ujarnya.







Komentar Via Facebook :