Berita / Kalimantan /
81 Perusahaan di Kalsel Ikuti Proper Nasional, 8 Dapat Peringkat Merah
Penyerahan penilaian proper perusahaan yang beroperasi di Kalsel beberapa waktu lalu. foto: MC Kalsel/Rns
Banjar Baru, elaeis.co - Proper Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian proper dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mendorong dan mengevaluasi penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan, periode penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup Proper Nasional berlangsung dari Juli 2022 sampai dengan Juni 2023.
“Jumlah perusahaan di Kalsel sebagai peserta adalah sebanyak 81 perusahaan. Dengan peringkat Emas sebanyak 1 perusahaan yaitu PT Adaro Indonesia pada sektor pertambangan yang mengusung program unggulan 'Taman Wisata Menanti Laburan'. Program ini membawa konsep baru yang disebut sebagai Ecosport Edutaiment di mana pengunjung dapat menikmati hiburan sambil belajar tentang ekologi dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Hanifah dalam keterangan resmi Diskominfo Kalsel dikutip Rabu (28/2).
Peringkat Hijau diraih 13 perusahaan sektor migas distribusi, pertambangan, dan semen yang menonjolkan inovasi sosial, penurunan emisi, efisiensi energi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk di peringkat Biru ada sebanyak 56 perusahaan sektor jasa angkutan laut, pertambangan dan stockpile batubara, energi pembangkit listrik, industri, karet, pengolahan karet, migas distribusi, perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Semuanya dinilai telah memenuhi ketaatan kriteria Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Kriteria Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Limbah B3,” paparnya.
Ditambahkannya, pada peringkat Merah terdapat 8 perusahaan. Merah karena pihak perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, seperti tidak dapat memenuhi rekap LHU (lembar hasil uji laboratorium) beberapa bulan selama masa penilaian, belum memenuhi kriteria ekosistem gambut, dan ada yang telah berhenti beroperasi.
“DLH Provinsi akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kriteria penilaian melalui kegiatan asistensi proper,” tegasnya.
Dan untuk yang ditangguhkan sebanyak 3 perusahaan. "Karena masih dilakukan pembinaan dan pengawasan langsung oleh KLHK melalui kegiatan Penegakan Hukum," tandasnya.







Komentar Via Facebook :