https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan di Kuansing Ditutup

Ram Sawit Ilegal di Kawasan Hutan di Kuansing Ditutup

Tim terpadu memasang plang penutupan sementara ram sawit di Setiang. Foto: ist.


Teluk Kuantan, elaeis.co - Tidak berizin, peron atau ram sawit UMA di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, ditutup sementara oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dishub Kuansing. Bangunan permanen untuk lokasi usaha tersebut juga diketahui dibangun di atas lahan konsesi perusahaan HTI PT Rimba Lazuardi.

Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi mengatakan, penutupan sementara ram UMA milik Ir ditandai dengan pemasangan plang di depan bangunan ram tersebut. "Sesuai dengan surat Bupati Kuansing, ram tersebut ditutup sampai pengusaha mengantongi izin dari pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Kamis (23/1).

Dia menambahkan, penertiban ram sawit ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). "Ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ram, seperti izin bangunan dan tera timbangan. Ram ini cukup luas, ada bangunan kantornya juga," sebutnya.

Menurutnya, bukan kali ini saja tim terpadu mendatangi lokasi penampungan TBS sawit dari masyarakat itu. Desember 2024 lalu tim sudah mengingatkan Ir mengurus perizinan dan melampirkan persetujuan lokasi usaha berupa pinjam pakai atau hibah lokasi dari pihak perusahaan pemilik lahan. "Kita sudah melakukan pembinaan dan minta agar pengelola ram mengurus izin," ungkapnya.

Pengelola ram menuruti permintaan itu dan mengurus perizinan secara mandiri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission/OSS). "Setelah dilakukan pembinaan, mereka mengurus perizinan dan mengantongi nomor induk berusaha atau NIB. Tapi ketika kita verifikasi, ternyata ada manipulasi," bebernya.

Saat mengurus perizinan, pemilik ram menyebut lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang. Namun hasil koordinasi tim terpadu dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing menunjukkan bahwa lahan bangunan ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Tim terpadu lantas menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberhentian usaha ram UMA.

"Jadi, untuk sementara sudah ditutup. Kita sampaikan surat dari bupati yang intinya meminta kepada pelaku usaha menghentikan usaha sampai mendapatkan izin usaha sesuai aturan yang berlaku. Kalau masih beroperasi, berarti mereka melawan hukum. Nanti Satpol PP yang akan menindak," tandasnya.

"Bisa keluarnya NIB-nya, diduga mereka memanipulasi dokumen yang ada. Kalau benar terjadi pemalsuan dokumen, ini tindak pidana. NIB ram UMA sudah dianulir. Silahkan berusaha, tetapi ikuti aturan dan prosedural," tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :