Rengat, elaeis.co - Operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/2) kemarin, diwarnai kejadian berupa para penambang  yang melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu.

Dalam operasi itu, pihak kepolisian memusnahkan 66 unit bocai, sementara 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang diamankan. Selain juga mengamankan peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan merusak mesin, yang disaksikan kepala desa setempat dan perangkatnya.

"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun ke lapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," ungkap Misran, melalui keterangan resmi Humas Pemprov Riau, Kamis (23/2).

Kegiatan itu, menurut Aipda Misran, juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Binmas Polres Inhu, Kasat Sabhara Polres Inhu, Kapolsek Peranap, Danramil 05 Peranap, Danton Satpol PP Inhu, perwakilan Kepala DLHK Inhu, Kades Semelinang Tebing dan lainnya.

Dijelaskan Aipda Misran, kegiatan yang dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu dimulai pukul 14.00 WIB di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Sedikitnya 65 personel gabungan dari berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu dikerahkan.