Jakarta, elaeis.co – Realisasi kewajiban pasokan minyak goreng rakyat atau Domestic Market Obligation (DMO) MinyaKita mengalami penurunan pada Juli 2026. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kondisi tersebut berkaitan erat dengan melemahnya aktivitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa kewajiban DMO hanya berlaku bagi produsen yang melakukan ekspor CPO. 

Artinya, ketika aktivitas ekspor menurun, volume MinyaKita yang wajib disalurkan ke pasar domestik juga ikut terdampak.

“DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa memaksa produsen meningkatkan produksi MinyaKita di luar perhitungan kewajiban DMO yang berasal dari volume ekspor mereka.

“Produksi MinyaKita sangat tergantung dari seberapa banyak produsen melakukan kegiatan ekspor CPO. Kalau produksi MinyaKita turun, artinya di sisi lain ekspor CPO juga sedang turun,” katanya.

Berdasarkan data Kemendag per 17 Juli 2026, realisasi DMO MinyaKita sepanjang 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton.

Angka tersebut tercatat turun 1,02 persen dibandingkan Juni 2026 secara bulanan (month to month/mtm). Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi DMO anjlok hingga 56,02 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kemendag mencatat pasokan DMO MinyaKita Juli 2026 berasal dari 61 produsen minyak goreng.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 produsen telah memenuhi kewajiban minimal penyaluran 35 persen melalui badan usaha milik negara (BUMN), yakni Perum Bulog dan ID Food.

Secara akumulasi, realisasi DMO MinyaKita sejak 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 mencapai 738.197 ton.