Bogor, elaeis.co -- Persoalan legalitas lahan dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan, terutama bagi perkebunan sawit rakyat. Kepastian mengenai status dan legalitas lahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menentukan keberlanjutan usaha, produktivitas perkebunan, hingga keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Demikian pokok pandangan Guru Besar IPB University Prof. Budi Mulyanto saat menyampaikan paparannya berjudul “Perspektif Legalitas dan Perizinan Usaha” pada Forum Diskusi Terbatas (FDT) yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di IPB University, Bogor, Senin, 31 Agustus 2026.
Budi mengingatkan, kelapa sawit merupakan komoditas strategis Indonesia dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Karena itu, tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir harus terus diperbaiki untuk mendukung kemandirian pangan, pakan, energi dan bahan industri.
“Dalam berusaha apa pun, termasuk usaha industri sawit, legalitas, terutama legalitas lahan dan perizinan usaha, merupakan hal yang fundamental untuk mendapatkan kepastian hukum, akuntabilitas dan keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam FDT bertema “Membangun Ketahanan, Kemandirian Pangan dan Energi Melalui Nexus Baru Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” tersebut..
Banyak Kebun Sawit Rakyat Terkait Status Kawasan Hutan
Menurut Budi, persoalan legalitas lahan menjadi semakin penting setelah pemerintah melakukan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyebut hasil penertiban menunjukkan adanya kebun sawit masyarakat yang berada dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat petani sawit menghadapi ketidakpastian dan keresahan.
Persoalan tersebut, menurut Budi, tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kebun sawit, tetapi juga dengan bagaimana kawasan hutan ditetapkan dan batasnya ditentukan. “Kalau kita bicara kawasan hutan, maka proses pengukuhannya harus jelas,” kata Budi.
Ia mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan juga harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Menurut Budi, persoalan muncul apabila klaim kawasan hutan hanya bertumpu pada peta tanpa diikuti proses penataan batas yang memadai di lapangan.
Dalam paparannya, Budi mencontohkan peta kawasan hutan berskala 1:500.000. Pada skala tersebut, 1 milimeter di peta merepresentasikan 500 meter di permukaan bumi. Ia menggunakan contoh tersebut untuk menunjukkan betapa sebuah tanda yang sangat kecil pada peta dapat merepresentasikan areal yang luas di lapangan.

HGU Bukan Sekadar Izin
Persoalan lain yang disoroti Budi adalah pemahaman mengenai Hak Guna Usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa HGU merupakan hak atas tanah, bukan izin. Menurutnya, untuk memperoleh HGU, perusahaan perkebunan terlebih dahulu harus melewati proses perizinan dan perolehan tanah sesuai ketentuan. Setelah tanah diperoleh, barulah hak atas tanah tersebut dimohonkan.
Pandangan itu sejalan dengan penjelasan Budi dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Ia menyatakan HGU merupakan hak atas tanah yang bersumber dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, bukan sekadar izin usaha.
Namun, Budi menegaskan bahwa keberadaan hak juga membawa tanggung jawab. Ia menggunakan konsep Right, Restriction and Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memang mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah, tetapi pada saat yang sama harus mematuhi berbagai pembatasan dan memenuhi tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.
Putusan MK Perlu Jadi Rujukan
Dalam paparannya, Budi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kawasan hutan. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan frasa “ditunjuk dan atau” dalam definisi kawasan hutan pada UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut mempertegas bahwa status kawasan hutan tidak dapat semata-mata didasarkan pada penunjukan. Selain itu, Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak masyarakat hukum adat serta hak masyarakat yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagi Budi, prinsip tersebut penting dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan hak masyarakat.
Ia mengingatkan persoalan legalitas lahan juga tidak boleh menjadi hambatan berkepanjangan bagi program Peremajaan Sawit Rakyat. Karena itu, ia mengusulkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan masyarakat yang berada di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.
“Kita perlu mengedepankan kepastian, kemanfaatan dan keadilan,” tegas Budi. Ia merujuk pemikiran filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Menurut Budi, penyelesaian persoalan legalitas lahan sawit rakyat harus menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah melakukan pendetailan batas kawasan hutan dengan menjalankan UU 41/1999 secara konsisten serta menghargai hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, batas kawasan hutan bukan hanya memiliki kekuatan secara legalitas, tetapi juga memperoleh legitimasi karena diakui dan dihormati oleh pihak-pihak yang berbatasan.
Budi juga mendorong penguatan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas tanah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960. Intinya, menurut Budi, masalah legalitas lahan harus diselesaikan agar lahan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dapat produktif dan meningkatkan kesejahteraan.-
Prof. Budi Mulyanto: Legalitas Lahan Jadi Kunci Keberlanjutan Sawit dan Percepatan PSR
Diskusi pembaca untuk berita ini