Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam penggunaan lahan perkebunan sawit di Riau, Senin (31/10). 

Dari informasi yang dihimpun elaeis.co, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan untuk menghadirkan 7 orang saksi, termasuk salah satunya adalah Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, H Zulher.

Selain H Zulher, 6 saksi lain yang dijadwalkan hadir pada sidang tersebut yakni Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, M Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan. Namun 2 di antaranya dikabarkan tidak hadir. Yakni Gulat Medali Emas Manurung dan Suheri Terta. 

Sehingga ada 5 saksi yang bisa dimintai keterangan dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/PT Darmex Agro, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi membenarkan terkait sidang tersebut. Namun dia enggan memberikan komentarnya terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU. 

"Itu kewenangan Pidsus Kejagung," kata Bani kepada elaeis.co

Diketahui,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana terkait kasus tersebut, pada Kamis (8/9) lalu.

Pada sidang perdana ini, diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa, yakni Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Dalam sidang itu JPU menyebutkan bahwa akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group, diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891. 

"Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara," ungkap JPU.