Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa kehadiran KDKMP akan berbenturan dengan koperasi yang telah lama beroperasi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, Suroto menilai KDKMP seharusnya tidak menjadi pesaing koperasi yang sudah ada. Sebaliknya, koperasi baru itu diharapkan berperan sebagai konsolidator yang menyatukan berbagai usaha masyarakat desa sehingga memiliki daya tawar yang lebih kuat di pasar.

"Kehadiran KDKMP bukan untuk mengoposisi, tetapi mengonsolidasi usaha yang sudah ada dan meningkatkan posisi tawarnya," jelasnya.

Suroto juga mengusulkan pembentukan lembaga induk koperasi dari tingkat desa hingga nasional agar KDKMP memiliki sistem pendukung sendiri dan secara bertahap tidak lagi bergantung pada intervensi pemerintah.

Ia menambahkan, pengembangan koperasi ke sektor sawit, tambang, energi, hingga industri bukanlah hal baru. Di sejumlah negara, koperasi telah berkembang menjadi pelaku usaha besar di berbagai sektor ekonomi. Karena itu, Indonesia dapat belajar dari model koperasi seperti Mondragon di Spanyol, Zen-Noh di Jepang, maupun NTUC FairPrice di Singapura.

Meski prospeknya menjanjikan, Suroto menegaskan keberhasilan KDKMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya peluang bisnis, tetapi juga kesiapan tata kelola, kelembagaan, dan ekosistem yang menopang koperasi agar mampu bersaing secara berkelanjutan tanpa bergantung pada dukungan pemerintah.