Tentang masih adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan lahan PTPN VII, Okta memastikan pihaknya berada pada pihak yang benar. Hal itu dibuktikan ketika perselisihan sampai ke persidangan, semuanya dimenangkan oleh PTPN VII.

Kepada para nara sumber, baik dari Balai PKH maupun dari Dinas Kehutanan, Okta meminta masukan konstruktif untuk bisa diambil langkah-langkah strategis oleh PTPN VII. Ia meyakini, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi para nara sumber sangat penting bagi tim kerja di PTPN VII untuk mengurus sesuai prosedur.

“Mohon bantuannya Bapak-Bapak dari BPKH maupun dari Dinas Kehutanan agar semua regulasi yang ada dan berlaku bisa dijelaskan. Hal ini sangat penting bagi kami untuk menentukan langkah legal formal yang efektif sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga berpesan kepada Kabag Pertanahan dan Teknik Informasi, para manajer unit, para Asisten SDM & Umum/TUK pada Unit Kerja di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu, yang ikut FGD untuk aktif mencari informasi tentang masalah ini secara komprehensif dan detail.
 

“Tolong diikuti secara seksama dan tuntas. Kita ingin ini cepat dibereskan agar kita bisa bekerja maupun investasi dengan rasa penuh kepastian,” kata dia.