Setelah diambil alih Agrinas, kata dia, masyarakat pemilik lahan ini tidak dapat apa-apa lagi dari kebun itu. Termasuk masyarakat lain di Rohul dan juga di Padang Lawas Utara, yang lahannya dikerjasamakan dengan Torganda.   

Karena sudah tidak dapat apa-apa lagi, itulah makanya warga ingin mengambil kembali lahannya untuk masa depan mereka. Namun, upaya ini memicu bentrokan hingga penyerangan terhadap warga. 

"Bukan tidak mungkin warga lain yang akan mengambil lahannya kembali, akan berujung sama dengan peristiwa yang terjadi saat ini. Mestinya, pemerintah mengecek dulu apakah lahan yang disita itu benar lahan Torganda atau milik masyarakat, jangan langsung main sita, biar tidak jadi pertumpahan darah seperti ini. Sebab tak akan ada seorang pun yang mau hartanya tiba-tiba disita tanpa tahapan hukum yang jelas dan benar," jelas Aziz. 

Sementara itu, Aziz menduga bahwa sekelompok orang yang menyerang warga melibatkan pihak PT Agrinas Palma Nusantara. 

"Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul," kata Aziz. 

"Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa sekelas Agrinas, perusahaan negara, sampai melakukan hal semacam ini?" sambung Aziz. 

Aziz menegaskan, masyarakat hanya ingin lahan perkebunan sawitnya dikelola sendiri. Namun, dalam prosesnya tiba-tiba ada gerombolan orang yang menyerang masyarakat. 

Menurutnya, pengacara Agrinas mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan konsesi Agrinas. 

"Kami ingin tahu dasarnya Agrinas mengatakan itu lahannya apa? Kalau kemudian lantaran pelimpahan dari Satgas PKH, bukan berarti Agrinas langsung bisa seenaknya mengelola lahan itu," ujar Aziz. 

Lahan-lahan yang disita Satgas PKH, sambung dia, dianggap karena tidak memiliki izin, berada di dalam kawasan hutan. 

Jika seperti itu, tentu menjadi tanda tanya pula mengapa Agrinas bisa mengelolanya sementara Agrinas tidak memiliki izin apapun. 

"Kenapa saya bilang Agrinas belum memiliki izin, karena Dirut (Direktur Utama) nya sendiri mengaku saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli kemarin. Lalu, kalau memang lahan disita karena berada di kawasan hutan, buktikan dulu dong, betul nggak itu kawasan hutan. Lihat kan bukti-bukti proses pengukuhannya. Karena bagi kami, kawasan hutan di Riau sampai 2016 statusnya masih penunjukan. Sementara sejak munculnya PP 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan itu telah wajib dilakukan," kata Aziz.