Kasongan, elaeis.co – Polres Katingan, Kalimantan Tengah, menangkap mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022, Yossy (56), dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, Ayus (44). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan, program replanting sawit yang dibiayai BPDPKS itu dijalankan oleh lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai pada tahun 2020 dan 2021.
"Kelompok tani itu mendapatkan bantuan PSR berdasarkan laporan hasil audit (LHA) senilai Rp 27.570.150.000," jelasnya, kemarin.
Namun belakangan diketahui kelompok tani tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Baik dari segi kelompok tani maupun terkait administrasinya. "Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.768.733.050,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua tersangka bekerja sama untuk memuluskan pencairan dana PSR. Tersangka Ayus mengusulkan nama kelompok tani, lalu Yossy menandatangani surat rekomendasi usulan dan menyatakan kelompok tani memenuhi syarat menjadi peserta PSR.
Satreskrim Polres Katingan telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 17 miliar, dua laptop, komputer, serta berkas-berkas diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh Yossy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tegas Kapolres.
Dana Replanting Sawit Dikorupsi Lebih Rp 10 Milyar, Begini Modusnya
Diskusi pembaca untuk berita ini