Jakarta, elaeis.co – Untuk memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan sawit, dan kegiatan usaha lain di dalam kawasan hutan, serta untuk optimalisasi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas itu dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menteri Pertahanan RI Sjafri Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas dan Wakil Ketuanya ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, dan Kepala BPKP, ditunjuk sebagai anggota satgas.

Penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap perusahaan maupun individu. Bentuk penertiban oleh satgas dilakukan dengan menagih denda dari pihak yang melakukan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan kawasan hutan yang disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset yang ada di kawasan hutan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, menyambut baik pembentukan satgas, terutama dalam menyelesaikan kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun dia mengingatkan agar satgas menjalankan fungsinya sesuai koridor aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak buruk pada iklim investasi di Indonesia.

“Perpres ini tujuannya baik, tapi jangan dijalankan secara membabi buta karena akan merugikan rakyat Indonesia sendiri. Maksud membabi buta itu, pokoknya semua pengusaha harus dipidana, harus membayar. Kalau cuma membayar saja sih, bisa dihitung. Tapi misalkan dipaksa diambil lahannya, terus bagaimana? Jangan sampai terjadi yang seperti begitu,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip elaeis.co, Sabtu (22/2).

Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) itu menyarankan satgas sebaiknya melakukan verifikasi lahan-lahan sawit yang dianggap bermasalah secara detail sebelum melakukan penertiban. Verifikasi sangat penting karena kepemilikan atau penguasaan setiap lahan memiliki asal-usul tersendiri.

Versi Kementerian Kehutanan, dari total 16,38 juta hektar kebun kelapa sawit, sekitar 3,3 juta hektar diantaranya berada di dalam kawasan hutan. Rinciannya, di hutan konservasi seluas 115.694 hektar, hutan lindung 174.910 hektar, hutan produksi terbatas 454.849 hektar, hutan produksi biasa 1.484.075 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektar.

Sementara versi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ada 194 perusahaan perkebunan sawit belum mengajukan hak atas tanah (HAT) hingga Januari 2025. Luas lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan itu mencapai 1,08 juta hektar. Hal ini mengindikasikan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin.

“Lahan sawit yang ada saat ini kebanyakan warisan dari zaman Presiden Soeharto. Saat itu pemerintahan Orde Baru mengundang para pengusaha untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. Sayangnya, dokumentasi kepemilikan lahan kala itu tidak rapi seperti sekarang. Masalah administrasi pertanahan yang tidak beres tersebut dibiarkan selama puluhan tahun hingga sekarang sehingga terjadi tumpang tindih. Alhasil, yang harusnya kawasan hutan, dijadikan lahan perkebunan sawit,” bebernya.

Alasan itulah yang membuat Eugenia kurang setuju jika sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adalah merampas atau merebut kembali lahan sawit yang disebut berada di kawasan hutan. “Mereka kan juga sudah berkontribusi untuk Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual. Multiplier ekonominya sudah besar,” tandasnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan, dia mengusulkan pemerintah bermusyawarah dengan seluruh stakeholder sawit untuk menemukan solusi terbaik. “Kalau toh ada sanksi denda, lakukanlah dengan perhitungan yang jelas dan transparan,” pungkasnya.