Hasil penyelidikan dan profiling polisi menemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi. 

"Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," tegas Asep pada Senin (23/6) lalu. 

Dia menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan yang secara legal telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit.

Namun, faktanya ditemukan oknum-oknum kaya yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya. Asep membeberkan bahwa ada yang memiliki 400 hektar kebun sawit, bahkan seorang bos berinisial A menguasai lebih dari 300 hektar, dan YC memiliki 184 hektar. 

"Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?" ungkapnya mempertanyakan.

Asep menegaskan pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis. 

"Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tandasnya.

Asep menyarankan Bupati Siak untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial. 

Dia juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektar dari total 19.450 hektar di kawasan tersebut, mempertanyakan apakah klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai oleh oknum berkepentingan.

Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL, yang sebelumnya telah menjerat 13 orang pelaku, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. 

Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis. Peristiwa pembakaran aset PT SSL di Tumang terjadi pada Rabu (11/6) lalu.