Kuala Kurun – KPU Kabupaten Gunung Mas (gumas), Kalimantan Tengah, dan pemkab setempat 
menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Gumas, Stepenson, dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, dan perwakilan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas. 

Stepenson menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini ialah pengumpulan data untuk pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus guna mengakomodir karyawan PBS yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

"Gambaran umumnya, apabila nanti ada pihak PBS yang tidak bersedia dibangun atau dibentuk TPS di wilayah perusahaannya, itu tidak menjadi masalah. Tetapi yang penting adalah kepastian datanya," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfotik Gumas.

“Data merupakan hal yang terpenting bagi kami. Di perusahaan tersebut terdapat berapa karyawan, lalu apakah nanti mau dibangun TPS di daerah PBS atau cukup didistribusikan ke TPS terdekat,” tambahnya.

Sejauh ini jumlah TPS khusus di lokasi diperkirakan mencapai  37 TPS. Di satu TPS khusus minimal ada 300 orang pemilih terdaftar.

"Jumlahnya belum final karena harus melihat pemutakhiran data pemilih. Saat ini data pemilih masih bersifat sementara, masih bisa terjadi penambahan atau pengurangan," sebutnya.

"TPS khusus dibuat untuk melayani dan mempermudah akses karyawan kebun sawit dan tambang di pelosok menyalurkan hak pilihnya. Kalau akses menuju desa terdekat sulit dijangkau dan lokasinya jauh, KPU akan tetap membentuk TPS khusus meski data pemilih kurang dari 100 orang," imbuhnya. 

Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wira Admaja, mengapresiasi upaya KPU Gumas memfasilitasi pemilih khususnya karyawan perkebunan dan pertambangan yang tidak bisa kembali ke daerah asalnya pada Pemilu 2024.

“Kita ingin hak pilih mereka terakomodir. Dengan adanya TPS khusus, akan ada kepastian dalam pendistribusian surat suara dan kemudahan dalam pengawasannya oleh pihak keamanan,” tuturnya.

Asisten I Setda Gumas, Lurand, meminta kepada seluruh PBS untuk menyampaikan data karyawannya kepada KPU. “Data yang disampaikan tidak hanya nama, tetapi lengkap beserta NIK-nya untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di daftar pemilih,” tukasnya.

Dia juga meminta PBS secepatnya berkoordinasi dengan KPU jika menghendaki pembentukan TPS khusus. "Dibutuhkan komitmen dan peran aktif PBS dalam menyukseskan Pemilu 2024. Jangan semua beban dilimpahkan ke penyelenggara pemilu," tegasnya.

Pembentukan TPS khusus dinilai perlu karena berkaca pada Pemilu 2019, banyak karyawan perusahaan tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara atau tidak bisa mengakses TPS karena tinggal di pelosok.

Selain itu, potensi pemilih di PBS juga sangat besar. Di perusahaan perkebunan kelapa sawit, misalnya, setiap divisi bisa mempekerjakan 6.000 sampai 7.000 karyawan.