Irisan persoalan yang sama

Keseriusan dan kegigihan Muti dalam menyusun disertasi ini sudah tergambar dari langkah-langkah yang ditempuhnya. Lebih dari setahun ia melakukan rangkaian penelitian, seperti mewawancarai stakeholder sawit (korporasi dan petani sawit).

Anak kedua dari empat bersaudara pasangan Batara Manuasa Panjaitan (alm.) dan Rukia Napitupulu ini juga getol mengikuti berbagai seminar/FGD, studi literatur, dan merangkai ratusan regulasi terkait sawit.

Karena itulah, saat memaparkan ringkasan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut, Muti enteng saja melakoninya.

Ia menguraikan, ada dua pelaku usaha kelapa sawit, yaitu korporasi dan petani sawit. Namun secara umum jenis usaha sawit ini dibagi dalam dua sektor, yaitu sektor hulu (perkebunan) dan sektor hilir (proses pengolahan sampai ke turunannya).

Persoalan yang dihadapi kedua pelaku usaha sawit ini memiliki problem masing-masing, namun ditemukan irisan persoalan yang sama.

“Nah, irisan persoalan yang saling terhubung kepada dua pelaku usaha sawit ini ada tiga pokok; ketidakpastian legalitas lahan, disharmoni kebijakan antar kementerian dan lembaga yang ada, serta kebijakan internasional,” ia menerangkan.

Muti merinci, tiga irisan persoalan tadi antara lain; pertama, ada 3,3 juta hektare kebun kelapa sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Lalu kedua, ada pula 32 kementerian dan kelembagaan yang turut campur dengan sawit. Semuanya saling menonjolkan tarik-menarik kesektoralannya.

"Irisan ketiga adalah terkait kepada kebijakan internasional terkhusus terkait diskriminasi yang berlindung dengan istilah sustainability product," katanya.

Berlarut-larut

Menurut Muti, tiga irisan ini sebenarnya urusan dalam negeri dan wewenang penuh pemerintah, yang selama ini berlarut-larut tidak dituntaskan.

Persoalan legalitas lahan, misalnya, akan berdampak ke produksi menurun karena dua hal. Pertama, karena tidak boleh replanting (hanya satu daur). Kedua, terganggunya iklim usaha dan investasi sehingga tidak optimum melakukan perawatan tanaman secara agronomis.

Dampaknya, devisa akan turun, Pungutan Ekspor turun, program kemandirian energi (biodiesel) pun terancam. Akan terjadinya gejolak sosial dan kamtibmas,  keberlanjutan aspek lingkungan akan terganggu karena implementasi good agricultural practices (GAP) tidak optimum.

Bila diskriminasi terus terbiarkan, akan menjadi penghambat ekspor. Dampaknya, akan terjadi over supply (domestik), harga fluktuatif dan harga TBS petani sawit pun dipastikan akan anjlok.

“Terkait kementerian dan lembaga yang saling tarik-menarik kepentingan sektoral turut membebani industri hulu dan hilir sawit Indonesia,” panjang lebar Muti menjelaskan.

Mirisnya, kebijakan atau regulasi yang terkait sawit, sebentar-sebentar sudah pula berubah. Tak ada kelihatan pertimbangan bahwa investasi kelapa sawit itu sifatnya jangka panjang.

Oleh karenanya, kata Muti, seharusnya dibarengi pula dengan regulasi jangka panjang dengan melibatkan stakeholder sawit dalam perencanaannya, tapi itu tidak terjadi secara paduserasi dari pengamatan penelitian ini.