Rengat, elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menolak permohonan Hendri Wijaya menggugat tanah jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) yang beroperasi di Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Alhasil, ratusan masyarakat tempatan langsung melakukan aksi damai untuk membuka jalan yang sempat dipasang plang sita jaminan oleh PN Rengat dan menutupi lubang jalan yang sempat digali oleh oknum warga beberapa waktu lalu. 

Adutyas Nugraha SH, selaku juru bicara PN Rengat kepada wartawan, Senin (4/12), menerangkan bahwa hakim telah memutus gugatan Hendri Wijaya terhadap tergugat PT NHR karena tidak dapat diterima. 

"Dengan adanya putusan ini, maka hakim PN Rengat mencabut sita jaminan terhadap tanah yang digugat. Artinya sita jaminan sudah dicabut, namun saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding," terangnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum PT NHR, Mona T. G. H, SH dikonfirmasi menyampaikan PN Rengat telah memutuskan menolak gugatan Hendri Wijaya atas tiga bidang tanah termasuk jalan masuk PT NHR. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PN Rengat mencabut sita jaminan sehingga jalan menuju PKS PT NHR sudah dibuka. 

"Kami juga akan menuntut kerugian atas penggalian jalan oleh oknum warga yang mengaku dari serikat buruh yang telah menggali jalan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT NHR, karyawan dan petani sawit yang terdampak selama PKS tidak bisa beroperasi," sebut Mona. 

Dengan telah ditolaknya gugatan Hendri Wijaya, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau menggelar aksi damai dan unjuk rasa di PKS PT NHR, Jumat (1/12).

Aksi ratusan warga ini mendukung PT NHR agar beroperasi kembali karena dengan tidak beroperasinya PKS PT NHR para petani sawit, buruh dan karyawan juga dirugikan. Dukungan ini juga dengan melakukan aksi penimbunan jalan yang sempat digali oknum serikat buruh. 

Dalam orasinya, Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Buruh Provinsi Riau meminta Hendry Wijaya dan Indra Wijaya segera mengganti seluruh kerugian karyawan sejak 2 Oktober 2023 hingga saat ini.

Mereka juga meminta Hendry Wijaya dan Indra Wijaya bertanggungjawab penuh untuk mengganti kerugian perusahaan atas tindakannya yang mengakibatkan terhambatnya operasional perusahaan PKS PT NHR.

Selain itu, mereka juga mendesak Polda Riau agar segera menangkap Hendry Wijaya dan Indra Wijaya serta kroni-kroninya yang telah dengan sengaja menciptakan manajemen konflik di wilayah PKS PT NHR serta mendesak Polres Inhu agar mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap karyawan PT NHR beberapa waktu yang lalu.