Pangkalpinang, elaeis.co - Tim Patroli KP. Hayabusa-3008 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah ilegal. Modus para pelaku adalah menyembunyikan hasil tambang tersebut di dalam muatan truk pengangkut bungkil sawit.

Penggagalan upaya penyelundupan ini berlangsung di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Babel. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit truk bernomor polisi BN 8083 AU yang mengangkut 48 balok timah dengan modus penyamaran di bawah tumpukan bungkil atau ampas inti sawit yang sudah dihaluskan.

Komandan KP. Hayabusa-3008, Iptu Lucky Satrio Wardhana StrPel, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan balok timah ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang ilegal melalui jalur laut.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, kami menemukan truk yang diduga membawa muatan ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 balok timah yang disembunyikan di dalam muatan bungkil sawit,” ungkapnya dalam rilis Humas Mabes Polri dikutip elaeis.co Selasa (18/2)

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (46) yang diduga sebagai pelaku utama dalam pengangkutan timah ilegal tersebut. Terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Dadan MH mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan barang tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung khususnya dan wilayah perairan Indonesia pada umumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.