Samarinda, elaeis.co - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di area perkebunan. Kegiatan ini diikuti perwakilan dinas perkebunan dan perwakilan 23 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan agar dalam perlindungan dan pengelolaan ANKT, nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi.

Dia menegaskan bahwa pengelolaan ANKT merupakan bagian dari Program Tujuan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. "Perda Kaltim Nomor 7/2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menekankan prinsip bahwa pembangunan perkebunan harus mengutamakan keselarasan dan keseimbangan produksi, ekonomi sosial, dan lingkungan hidup," jelasnya melalui keterangan resmi Disbun Kaltim.

Dia melanjutkan, tujuan pengelolaan ANKT adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup rendah emisi.

ANKT sendiri adalah hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global.

Sedangkan kriteria nilai konservasi tinggi terdiri atas kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, dan kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

Dia menyebutkan, terdapat tujuh kabupaten di Kaltim yang memiliki 270.486 hektare (ha) ANKT. Rincian ANKT itu adalah di Kabupaten Berau 83.875 ha, Kutai Barat 63.535 ha, Kutai Kartanegara 36.216,96 ha, Mahakam Ulu 19.044,99 ha, Paser 16.461 ha, Penajam Paser Utara 2.454 ha, dan Kabupaten Kutai Timur seluas 48.900 ha.

"Lokasi ANKT tersebar, ada yang masuk area perkebunan dan ada yang di luar kawasan perkebunan. Di Mahakam Ulu misalnya, seluas 5.648,98 ha ANKT berada di area kawasan perkebunan. Sedang di Kutai Kartanegara terdapat 29.302,57 ha ANKT di kawasan perusahaan perkebunan," paparnya.

Ia mengatakan, pembangunan perkebunan terutama komoditas sawit  di Provinsi Kaltim diharuskan memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan mengelola ANKT ini, katanya, tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

"Hal ini perlu dilakukan karena pertimbangan bahwa sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yakni sektor pertambangan dan penggalian," sebutnya.

“Salah satu upaya kami dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan, yakni melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi di kawasan perkebunan,” sambungnya.