Perluasan cakupan ini membuat agenda sertifikasi ISPO bukan sekadar kewajiban administratif bagi pekebun. Sistem tersebut diarahkan menjadi bagian dari tata kelola industri sawit berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

Dengan tenggat 19 Maret 2029 yang semakin dekat, pemerintah harus memastikan dukungan pembiayaan berjalan efektif, persoalan legalitas lahan bisa diurai, dan kelembagaan pekebun semakin kuat.

Tanpa tiga fondasi tersebut, target seluruh pekebun sawit bersertifikat ISPO masih menjadi pekerjaan besar.