Jakarta, elaeis.co – Kebijakan baru yang mewajibkan pabrik gula kristal rafinasi memiliki kebun tebu kembali memanaskan percakapan industri pangan nasional. 

Di balik target besar swasembada gula, kebijakan ini dinilai seperti pintu yang dibuka ke ladang baru namun medan di dalamnya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang dipimpin Andi Amran Sulaiman mendorong integrasi hulu-hilir industri gula. Artinya, pabrik rafinasi yang selama ini hanya mengolah raw sugar impor, diminta ikut membangun kebun tebu sendiri demi mengurangi ketergantungan impor.

Langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat kemandirian gula nasional. Namun di sisi lain, pelaku industri mulai merasakan getaran ketidakpastian, seolah fondasi lama tiba-tiba diminta menopang bangunan baru yang lebih berat.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui ada tiga tantangan utama yang langsung mengadang implementasi kebijakan ini.

Pertama, kebutuhan investasi besar. Pabrik rafinasi saat ini tidak didesain untuk menggiling tebu, melainkan hanya mengolah gula mentah impor. Perubahan ini berarti bukan sekadar upgrade mesin, tapi transformasi total sistem produksi.

Kedua, persoalan lahan. Sebagian besar pabrik rafinasi berdiri di dekat pelabuhan untuk efisiensi impor, sementara kebun tebu justru berada di wilayah lain yang jauh dari pusat industri tersebut.

Ketiga, logistik. Tebu adalah bahan baku yang “hidup cepat” harus segera digiling setelah panen agar rendemen tidak turun. Jarak jauh antara kebun dan pabrik bisa membuat efisiensi tergerus.

Di titik ini, industri seperti sedang diminta berlari di dua medan berbeda sekaligus: laut dan darat, tanpa jembatan yang benar-benar siap.

Menurut Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia, Dwi Purnomo Putranto, perubahan model bisnis ini bukan perkara ringan. Ia menyebut kebutuhan investasi bisa mencapai sekitar US$150 juta, belum termasuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur kebun.

“Ini bukan sekadar tambah lini produksi, tapi bangun ekosistem baru,” ujarnya dalam laporan yang dikutip.

Artinya, pabrik rafinasi harus berubah dari sekadar “mesin pengolah” menjadi pemain hulu sekaligus hilir. Sebuah lompatan yang bagi sebagian industri terasa seperti berpindah kapal di tengah laut.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini juga diperkirakan memicu penyesuaian harga gula rafinasi. Fase transisi, perubahan pasokan, hingga adaptasi teknologi bisa membuat biaya produksi naik sebelum akhirnya stabil.

Namun dalam jangka panjang, pemerintah berharap integrasi ini akan menekan impor dan memperkuat pasokan dalam negeri.

Di sisi lain, risiko terhadap industri makanan dan minuman juga mulai disorot. Gula rafinasi adalah bahan baku penting untuk sektor ini, dan gangguan pasokan sedikit saja bisa merambat seperti riak di air tenang—kecil di awal, tapi bisa meluas.

Pengamat pertanian Khudori menilai kebijakan ini berhadapan langsung dengan realitas desain industri yang sudah terbentuk sejak lama. Pabrik rafinasi, katanya, memang sejak awal dibangun untuk bergantung pada impor raw sugar dan berlokasi dekat pelabuhan.

“Kalau dipaksa berubah total, maka butuh investasi dari nol,” demikian garis besar pandangannya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikun menekankan bahwa kebijakan ini bisa berjalan, tetapi hanya jika pemerintah memberi kepastian arah yang jelas, termasuk dukungan lahan, insentif, dan infrastruktur.

Ia bahkan menyebut, tanpa desain yang matang, kebijakan ini bisa berubah menjadi beban baru yang justru memperlambat target swasembada.

Di tengah tarik-menarik kebijakan ini, data konsumsi gula rumah tangga justru menunjukkan tren penurunan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Susenas Maret, Kementerian Pertanian, dan BPS, konsumsi gula tercatat turun dari 1,91 juta ton pada 2016 menjadi 1,46 juta ton pada 2025.

Penurunan ini tidak linier, sempat naik tipis pada 2021 ke 1,80 juta ton, namun kembali turun hingga titik terendah dalam periode tersebut.

Tren ini menjadi sinyal bahwa pasar domestik tidak hanya dipengaruhi produksi, tetapi juga pola konsumsi yang berubah perlahan—seperti arus sungai yang makin menyempit di beberapa titik.

Di lapangan, wacana kewajiban kebun tebu ini berdiri di persimpangan besar. Pemerintah ingin menekan impor dan memperkuat produksi domestik. Industri mempertimbangkan biaya, risiko, dan desain sistem yang sudah mapan. Petani berharap harga lebih stabil dan pasar lebih terbuka.

Di tengah semuanya, gula bukan sekadar komoditas manis. Ia menjadi simbol keseimbangan yang rapuh antara kebijakan, pasar, dan realitas produksi.

Jika tidak dirancang hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi jalan panjang yang berliku. Namun jika berhasil, ia bisa mengubah wajah industri gula Indonesia dari ketergantungan menjadi kemandirian.