Prabumulih, elaeis.co – Jauh-jauh dari Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk mencari penghidupan layak, kerasnya hidup memaksa Herman, mencari jalan instan.
Pria berusia 35 tahun itu terlibat pencurian sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) di Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), sebanyak 80 tandan atau sekitar 3 ton.
Kejadian pencurian sawit di BSP terjadi cukup rutin dalam satu bulan terakhir. Ternyata Herman bersama komplotannya sering mengancam pemanen sawit PT BSP menggunakan senpi laras pendek dan tidak segan-segan melakukan penganiayaan. Karena mengalami kerugian secara materil, PT BSP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.
Kapolsek RKT, Iptu Santi Wijaya MH, mengatakan, upaya pencarian Herman tidak mudah karena ternyata di sudah kabur keluar daerah.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, Kanit Reskrim Polsek RKT, Ipda Egar Carlis SH bersama Tim Macan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," ungkapnya dalam rilis Polres Prabumulih, Minggu (21/1).
Di hadapan petugas ketika diintrogasi, Herman mengakui semua perbuatannya. "Dia beraksi bersama seorang temannya yang sekarang ini tengah diburu petugas dan berstatus DPO," sebutnya.
Selain ditemukan sawit hasil curian, dari tangan Herman juga diamankan sepucuk senpi laras pendek dan sebilah senjata tajam.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun. Dan, proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Merantau dari Pangkal Pinang, Herman Jadi Maling Sawit Bersenpi di Prabumulih
Diskusi pembaca untuk berita ini