Muaro Jambi - Target 11 ribu sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sepertinya sulit tercapai.
Untuk memaksimalkannya, pemda setempat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Program PTSL Tahun Anggaran 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi, forkopimda, dan kepala desa se-Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian PTSL di Kabupaten Muaro Jambi.
"Makanya dikumpulkan para kepala desa yang menjadi objek PTSL, lalu kita evaluasi berapa banyak capaiannya. Capaian yang harusnya 11 ribu dalam tahun ini, sepertinya kita ambil alih pengurusannya sekitar 1.500," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Muaro Jambi.
Menurutnya, kendala PTSL umumnya terjadi saat proses pengumpulan data. Pengumpulan bukti-bukti pemilikan lahan agak sulit karena banyak kebun sawit, perladangan, dan pertanian masyarakat, belum dilengkapi surat-surat yang jelas.
"Itu yang masih belum maksimal, itu sebabnya kami dorong kepala desa membantu karena PTSL ini hak masyarakat," sebutnya.
"Masyarakat perlu kepastian hukum terhadap tanahnya, sertifikat itu jawabannya. Kalau punya sertifikat, bisa diagunkan ke bank kalau dia mau menambah usaha," tambahnya.
Dia mengingatkan bahwa proses PTSL di Muaro Jambi biayanya murah. "Cuma Rp 200 ribu per orang untuk pembelian materai, jadi tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu," tegasnya.
"Itu hak masyarakat, kewajiban pemerintah untuk andil di situ memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya," tambahnya.
Masih Minim, Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Digenjot
Diskusi pembaca untuk berita ini