Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkap hasil investigasinya tentang penyebab harga minyak goreng merk Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET). Temuan KPPU menyebut adanya praktek kecurangan dengan membuka kemasan minyak goreng rakyat untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Selain praktek pembelian bersyarat, pelaku diduga juga membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas KPPU," kata Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Senin (13/2). 

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Temur, Sumatera Utara, dan Banten. " Saat ini KPPU secara intensif melakukan berbagai pengawasan kelapangan menyikapi kelangkaan minyakita atas distribusi dan penjualan produk tersebut," tambahnya. 

Untuk praktek pembelian bersyarat, lanjutnya, masih ditemukan pada saat pengawasan di lapangan. Di mana, distributor mewajibkan pembeli membeli produk lain bersamaan dengan pembelian minyakita. Tying sales tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha. 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

Di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat tersebut atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita. "Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan kepada para pihak yang diduga melanggar," pungkasnya.